Dekan FHUI: 2024 Abad Kedua Pendidikan Hukum, Kita Harus Mandiri!
Terbaru

Dekan FHUI: 2024 Abad Kedua Pendidikan Hukum, Kita Harus Mandiri!

RUU KUHPerdata, HIR, dan aturan lainnya harus didorong untuk disahkan. Indonesia perlu berfokus pada hukum Indonesia tanpa referring terhadap teori dan praktik dari hukum Belanda. Rujukannya dapat melihat negara-negara lain.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Sebab, dia melihat masih ada hakim yang melakukan referensi dari hukum Belanda. Padahal, penting untuk memperluas khazanah kelilmuan, bisa melihat dari negara-negara lainnya, seperti Perancis atau Amerika Serikat. Bahkan di Indonesia bila terdapat scholar (sarjana) yang memberikan pandangan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk dilaksanakan.

Sampai-sampai salah satu scholar asal Belanda dalam sebuah kesempatan mengutarakan kepada Parulian bagaimana dirinya tidak mau menjadi referensi berlebihan seperti itu. Jangan sampai setelah 100 tahun ada ketergantungan seolah-olah masih di bawah kolonialisme pada lingkup hukum Belanda.

“Makanya kita harus dorong cepat agar disahkan RUU KUHPerdata, HIR, UU baru yang lain-lain. Dengan momentum ini kita pakai. Fight-nya harus kita gelorakan melalui Hukumonline agar bisa ‘terbang’ (menyebarluaskan isu mengenai pendidikan hukum ini) ke seluruh Indonesia,” harapnya.

Akademisi FHUI Dr. Brian Amy Prastyo, yang mengikuti rangkaian pertemuan ini juga mengatakan isu dekolonialisasi ini menjadi salah satu program unggulan Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang. Seiring kan memasuki ke abad kedua pendidikan hukum di tahun 2024.

Hukumonline.com

Tim Hukumonline berfoto bersama Dekan FHUI Dr. Parulian Paidi Aritonang didampingi Akademisi FHUI Dr. Brian Amy Prastyo. 

Rebranding the faculty untuk abad keduanya nanti. Itu menarik kata kuncinya adalah dekolonialisasi. Macam-macam perkembangannya butuh konsep hukum, seperti apa ke depannya. Layak didiskusikan pasca dekolonialisasi ini apa saja sih materinya,” kata Brian.

Tags:

Berita Terkait