Dekan FHUI: Pemerintah Harus Peka dan Responsif Terhadap Perubahan
Utama

Dekan FHUI: Pemerintah Harus Peka dan Responsif Terhadap Perubahan

Dengan perkembangan kegiatan ekonomi saat ini yang terus berubah, pemerintah harus dapat memahami bagaimana dampak dari regulasi yang diterbitkannya dengan tetap mensinergikan aturan yang ada.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Akademisi FH UGM Zainal Arifin Mochtar dan Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dalam webinar bertajuk 'Reformasi Hukum dan Peradilan dalam Rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara', Selasa (12/9/2023).
Akademisi FH UGM Zainal Arifin Mochtar dan Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dalam webinar bertajuk 'Reformasi Hukum dan Peradilan dalam Rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara', Selasa (12/9/2023).

Reformasi hukum di tengah era yang terus berkembang pesat dewasa ini menjadi aspek penting. Sehubungan dengan itu, Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menggelar webinar bertajuk “Reformasi Hukum dan Peradilan dalam Rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara” Selasa (12/9/2023).

“Sudah masanya kita kolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri. Kita harus memahami bagaimana kebijakan pemerintah itu berpengaruh pada kegiatan ekonomi yang selalu berubah dan perlu secara berkala mensinergikan harmonisasi aturan internal,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr. Parulian Paidi Aritonang dalam webinar yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan itu.  

Baca Juga:

Tak hanya itu, berbagai faktor eksternal juga amat berpengaruh pada dinamika peraturan di Indonesia. “Jadi tidak bisa tinggal diam, maka reformasi peraturan itu sangat perlu,” kata dia.

Terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh dalam rangka reformasi peraturan sebagai aksi Transformasi Regulasi Planning yang disampaikan Parulian. Pertama, pengadaan command center regulation and action.

Kemudian warning alert terhadap inkonsistensi, kontradiksi hukum; pemetaan dan rekomendasi; serta kewajiban fidusia dalam mengambil tindakan untuk melakukan reformasi.

“Apakah hukum harus kaku atau tetap? Ternyata sekarang dinamika ekonomi sosial terus cepat berubah, belum lagi teknologi. Ada smart contract, ada AI (Artificial Intelligence) seperti ChatGPT.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait