Deklarasi Herlin Susanto Sebagai Calon Dewan Kehormatan AKPI Dihadiri 200 Pendukung
Terbaru

Deklarasi Herlin Susanto Sebagai Calon Dewan Kehormatan AKPI Dihadiri 200 Pendukung

Ada dua hal yang menjadi perhatian Herlin, yaitu perlunya MoU antara AKPI dengan aparat penegak hukum serta adanya batasan yang jelas terkait dengan materi pengaduan dalam proses pemeriksaan pendahuluan di Dewan Kehormatan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Kurator Herlin Susanto. Foto: AJI
Kurator Herlin Susanto. Foto: AJI

Lebih dari 200 orang menghadiri deklarasi Herlin Susanto, kurator senior yang menyatakan diri sebagai calon anggota Kehormatan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Herlin begitu disambut antusias para pendukung ketika dirinya menyatakan bersedia mencalonkan diri untuk posisi tersebut. 

Dalam sambutannya, Herlin menyatakan awalnya ia berdiskusi dengan sejumlah rekan dan para senior AKPI mengenai kepengurusan organisasi kurator khususnya terkait dengan Dewan Kehormatan AKPI pada masa mendatang. Menurutnya AKPI harus diperkuat salah satunya berkaitan dengan Dewan Kehormatan. 

“Awalnya saya  hanya ingin diskusi dengan rekan dan  senior terkait Dewan Kehormatan AKPI mau seperti apa ke depannya, tapi antusiasme rekan dan senior yang begitu tinggi, akhirnya kita buat acara kecil-kecilan seperti malam ini,” kata Herlin dalam acara “Ngopi Bareng Bang Herlin: Mengundang Para Tamu VIP” yang diadakan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/7) malam.

Baca Juga:

Menurut Herlin, ada dua hal utama yang akan didorong ketika dirinya nanti dipercaya menjadi Dewan Kehormatan. Pertama, terkait dengan perlindungan anggota. Kedua, mengenai adanya batasan yang jelas terkait dengan materi pengaduan dalam proses pemeriksaan pendahuluan. 

Herlin menjelaskan poin pertama yang dimaksud, yaitu adanya nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum jika ada anggota AKPI yang tersandung masalah hukum. Sama halnya dengan organisasi profesi yang lain, seperti Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), paling tidak proses pemanggilan anggota yang sedang tersandung masalah hukum bisa dilakukan melalui organisasi.

Menurutnya, bila organisasi tahu lebih awal diharapkan pendampingan dan pembelaan terhadap anggota tersebut akan lebih maksimal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info