Keempat, pembatasan tindak pidana yang menjadi objek penyadapan. Sebab, tidak semua tindak pidana menjadi objek penyadapan. Idealnya, penyadapan hanya untuk pidana serius dengan ancaman tertentu misal diatas 5 tahun.
“Pembatasan ini penting agar penyadapan digunakan proporsional dan tidak melanggar hak provasi secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Kelima, bagaimana mengelola data hasil penyadapan dan perlindungan hak privasi. Prof Bayu menekankan harus diatur tegas mengenai kewajiban pemusnahan hasil penyadapan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang disidik. Perlu mekanisme post factum notification, yakni individu yang pernah menjadi objek penyadapan namun kemudian terbukti tidak bersalah berhak diberitahukan setelah proses penyelidikan atau penyidikan selesai.
Keenam, bagaimana peran penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam mendukung penyadapan. Prof Bayu mengingatkan saat ini pengaturan peran PSE dalam mendukung penyadapan belum komprehensif. Dampaknya, ketidakjelasan kewajiban terkait kerahasiaan, dukungan teknis, interoperabilitas sistem, pembukaan enkripsi atas permintaan yang sah, serta mekanisme akuntabilitas terhadap permintaan penyadapan tanpa penetapan pengadilan.
Ketujuh, keterbatasan mekanisme upaya hukum bagi pihak yang dirugikan akibat penyadapan. Penyadapan dikategorikan sebagai bagian dari upaya paksa sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP. Ketentuan Pasal 158 KUHAP memberikan hak kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa melalui praperadilan. Tapi hal itu belum secara eksplisit diakomodasi dalam konteks penyadapan. Sehingga menimbulkan kekosongan norma terkait mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyadapan.
RUU Penyadapan perlu memberikan ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan penyadapan. Terutama yang dirugikan pada tahap penyidikan untuk mengajukan upaya hukum berupa praperadilan sebagai bentuk jaminan perlindungan hak dan mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Kedelapan, perlu penyelarasan pengaturan sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan penyadapan terhadap UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















