Memahami Delik Aduan dan Delik Biasa serta Contohnya
Terbaru

Memahami Delik Aduan dan Delik Biasa serta Contohnya

Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses dengan pengaduan, contoh delik aduan adalah perzinahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Contoh Delik Aduan

Secara sederhana, perbedaan mendasar antara delik biasa dan delik aduan ada pada penyelesaiannya. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Berikut contoh delik beserta pasal delik aduannya.

Perzinahan: Tindak pidana perzinahan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Diterangkan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP, bahwa penuntutan akan perzinahan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang bersangkutan; dan apabila Pasal 27 KUH Perdata berlaku bagi mereka, dalam tenggang waktu tiga bulan dapat dilakukan permintaan bercerai atau pisah ranjang karena perkara ini.

Kemudian, diterangkan dalam Pasal 284 ayat (4) KUHP bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

Pencemaran nama baik: Pasal 310 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui secara umum atau pencemaran nama baik, dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp450 ribu.

Penghinaan akan orang yang sudah mati: Pasal 320 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa pencemaran akan orang yang sudah mati diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4500.

Kemudian, diterangkan dalam Pasal 320 ayat (2) KUHP bahwa kejahatan ini tidak akan dituntut tanpa adanya pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun dalam garis keturunan, atau atas pengaduan suami atau istrinya.

Membuka rahasia orang lain: Pasal 322 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa siapa yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp9000.

Tags:

Berita Terkait