Demi Fee, Irman Gusman Disebut Manfaatkan Pengaruhnya Terhadap Dirut Bulog
Berita

Demi Fee, Irman Gusman Disebut Manfaatkan Pengaruhnya Terhadap Dirut Bulog

Irman dan tim pengacaranya akan mengajukan eksepsi.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman diduga menerima suap sebesar Rp100 juta terkait kuota gula impor Bulog dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman Gusman selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 didakwa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, pemilik CV Semeta Berjaya yang bergerak di bidang usaha perdagangan sembako beras dan gula.

"Pemberian itu karena terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).

Ahmad menguraikan, peristiwa ini bermula pada 21 Juli 2016. Memi menemui Irman di rumahnya di Jl Denpasar C 3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta. Memi menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 3000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah, mengingat harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi, mencapai Rp16000/kg.

Namun, permohonan pembelian tersebut lama tidak direspon oleh Perum Bulog. Memi meminta Irman agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar. Menanggapi permintaan Memi, Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp300/kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi dan dilaporkan Memi kepada suaminya, Xaveriandy.

Menindaklanjuti permintaan Memi, sambung Ahmad, pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta Djarot agar men-supply gula impor ke Sumbar melalui Divre Perum Bulog Sumbar karena selama ini di-supply melalui Jakarta, sehingga mengakibatkan harga menjadi mahal.

Untuk itu, Irman menyampaikan kepada Djarot bahwa ia merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut. Mengingat yang meminta adalah Ketua DPD, maka Djarot menyanggupi dan kemudian meminta nomor telepon genggam (handphone) Memi. (Baca Juga: “Tamu” Irman Gusman Ternyata Berstatus Tahanan Kota)

Djarot pun menghubungi Memi untuk menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Sumbar sesuai permintaan sebelumnya. Lalu, pada 22 Juli 2016, sekitar pukul 20.00 WIB, Djarot menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi, menyampaikan ada titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan ke wilayah Sumbar. Lantas, Benhur menyanggupinya.

Dalam rangka menindaklanjuti titipan Irman, menurut Ahmad, pada 23 Juli 2016, Benhur memberi tahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog. Setelah itu, Memi menginformasikan hal tersebut kepada Xaveriandy. Memi menyampaikan kepada Xaveriandy, CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah, yakni Rp11500/kg sampai dengan Rp11600/kg.

Pada 25 Juli 2016, Djarot menghubungi Memi untuk menanyakan perkembangan dan hambatan yang dihadapi Memi. Memi menjawab pihaknya sudah mengajukan purchase order (PO) gula impor sebanyak 3000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar dan rencananya akan diberikan secara bertahap, yaitu sebanyak 1000 ton terlebih dahulu. Lantas, Djarot menanyakan perkembangan kepada Benhur dan dijawab, 1000 ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta.

Alhasil, sejak 12 Agustus 2016-10 September 2016, CV Semesta Berjaya telah menerima 1000 ton gula impor dari gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta. Kemudian, Xaveriandy dan Memi menyalurkan ke beberapa lokasi, termasuk di luar peruntukannya, yaitu ke Padang sebanyak 625 ton, Medan 250 ton, dan Pekanbaru 125 ton.

Ahmad mengungkapkan, pasca distribusi gula dari Perum Bulog, pada 21 Agustus 2016, Memi melaporkan kepada Irman melalui Whatsapp bahwa harga gula di pasaran Sumbar turun dari Rp12100 menjadi Rp11700 dan gula sulit dijual. "Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan, 'Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yg baik, yg penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond'," ujarnya.

Pesan WhatsApp Irman ini dijawab Memi dengan kalimat yang pada pokoknya, Memi tetap menyanggupi komitmen Rp300/kg. Kemudian, Irman menanggapi lagi, "Bagus, itu baru Meme yg saya kenal yg komit dgn janjinya," demikian pesan WhatsApp Irman kepada Memi dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Ahmad.

Pada 16 September 2016, Memi menyampaikan kepada Irman akan ke Jakarta. Memi meminta waktu bertemu dan Irman mempersilakan Memi ke rumahnya di Jl Denpasar C 3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah mendapat jawaban dari Irman, Memi meminta karyawannya, Sukri untuk mengambilkan uang sebesar Rp100 juta. Memi juga menjelaskan kepada Xaveriandy bahwa uang itu akan diberikan kepada Irman sebagaimana permintaan Irman sebelumnya.

Demi menghindari pemeriksaan di bandara karena membawa uang tunai cukup banyak, maka Xaveriandy menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta. Xaveriandy meminta agar rekening Willy dapat menerima transfer uang Rp100 juta dan memintanya melakukan penarikan tunai hari itu juga. Setelah uang ditransfer, Xaveriandy dan Memi berangkat ke Jakarta.

Ahmad menyatakan, sekitar pukul 19.30 WIB, Xaveriandy dan Memi tiba di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta dan dijemput Willy. Di dalam mobil, Willy menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Xaveriandy. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumahnya. Memi pun menyerahkan uang itu kepada Irman. Tak berapa lama, terdakwa, Xaveriandy, dan Memi ditangkap petugas KPK," imbuhnya.

Perbuatan Irman yang menerima uang Rp100 juta karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, dianggap Ahmad, bertentangan dengan kewajiban Irman selaku Ketua DPD. (Baca Juga: Kronologi Penangkapan Irman Gusman di Kediaman)

Antara lain, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 angka 4 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 302 ayat (3) UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo UU No.42 Tahun 2014, dan Pasal 11 ayat (1) huruf c Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI.

Dengan demikian, Ahmad mendakwa Irman dengan Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 (UU Tipikor) atau Pasal 11 UU Tipikor.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Irman dan tim pengacaranya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango memberikan waktu satu minggu bagi Irman dan pengacaranya untuk menyusun eksepsi. Nawawi mengagendakan sidang pembacaan eksepsi pada 15 November 2016.

Usai sidang, Irman tidak banyak berkomentar. Ia hanya memohon restu dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacaranya. Salah seorang pengacara Irman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya bersama pengacara-pengacara lain, seperti Maqdir Ismail, Fahmi, dan Razman Arif Nasution akan mengawal persidangan agar berjalan fair, jujur, dan objektif, sehingga dapat kebenaran akan terungkap.

"Kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan. (Soal komitmen Rp300/kg) Itu yang harus dibuktikan di sidang, benar atau tidak. Kami sebagai tim penasehat hukum berusaha maksimal objektif memberikan bantuan penasehat hukum yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman," tuturnya.

Yusril mengatakan pihaknya akan mengungkapkan keberatan maupun pembelaan di dalam persidangan, sehingga tidak ada trial by the press kepada Irman. Tentu, untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan. "Kami tim juga akan mengungkapkan hal sebaliknya, pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini," tandasnya. (Baca Juga: Pengacara Irman Gusman: Kasus Ini Lucu)

Dalam persidangan terpisah, Ahmad yang juga tim penuntut umum perkara Xaveriandy dan Memi mendakwa keduanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akan tetapi, kedua terdakwa dan tim pengacaranya tidak akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 
Tags:

Berita Terkait