Demi Kemudahan Berusaha, UU Perseroan Akan Diubah
Utama

Demi Kemudahan Berusaha, UU Perseroan Akan Diubah

Pemerintah lakukan deregulasi guna memudahkan berusaha di Indonesia. Salah satunya revisi UU Perseroan Terbatas.

Oleh:
FITRI N. HERIANI/MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah sudah memberikan sinyal keinginan mengubah bagian-bagian tertentu dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sinyal revisi antara lain datang dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani.

Berbicara di depan peserta reuni akbar dan diskusi ilmiah alumnus Fakultas Hukum USU akhir Januari lalu, Yasonna menyinggung tentang pentingnya mengubah regulasi yang menghambat pembangunan ekonomi. Sejumlah regulasi dianggap menghalangi atau menghambat kemudahan berbisnis. “Kenyamanan berbisnis kita menjadi persoalan,” tandas Yasonna.

Tingkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia masih terbilang rendah. Data Bank Dunia menempatkan Indonesia berada pada peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei (survey periode 1 Juni 2014-1 Juni 2015). Peringkat ini sebenarnya sudah naik 11 tingkat dibanding tahun sebelumnya. Indonesia tercatat sebagai negara yang terus melakukan upaya perbaikan agar iklim berbisnis semakin mudah.

Salah satu yang disebut Yasonna akan diubah dari UUPT adalah modal disetor. Struktur permodalan perseroan terbatas terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal disetor harus ada dan menjadi bagian penting dari syarat untuk mendapatkan keputusan Menteri tentang pengesahan pendirian perseroan. Ke depan, syarat modal disetor ini kemungkinan dihapuskan. “Kami akan ubah,” tegas Yasonna.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenhukham, Freddy Haris, menyebutkan revisi UUPT tak hanya menyangkut modal perseroan. Ada 20-an Daftar Isian Masalah UUPT yang sudah dibuat dan menunggu proses pembahasan di Senayan.

Perubahan UUPT dilakukan guna mendukung kemudahan berusaha. Alasan ini pula yang disebut Franky Sibarani. “Ada tiga hal yang penting dalam perbaikan kemudahan berusaha yakni, deregulasi, sosialisasi, dan monitoring,” kata Franky usai konferensi pers di Kantor BKPM Jakarta Pusat, Rabu (3/2).

“Terkait mengenai modal disetor, kita memang minta kaji ulang besarannya. Cuma belum sampai pada tahapan untuk memberi masukan revisi UU PT,” jelas Franky.

Selain menata ulang modal disetor, Franky juga menginformasikan Kementerian Hukum dan HAM sedang menyusun regulasi kepailitan dan perubahan akses jaminan fidusia secara online (getting credit). Kementerian Hukum dan HAM hanya satu dari Sembilan lembaga negara yang melakukan deregulasi demi perbaikan easy of doing business. Layanan izin tiga jam di BKPM adalah bagian dari upaya tersebut. Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan untuk melakukan berbagai upaya agar pada 2017 peringkat Indonesia menjadi 40.

Banyak lembaga
Guna mendukung ease of doing business di Indonesia, ada sejumlah lembaga negara yang berkaitan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah melakukan perbaikan indikator dealing with construction permit termasuk izin-izin mendirikan bangunan.  Demikian pula perbaikan indikator registering property oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Kementerian Keuangan berkaitan dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

BPJS Kesehatan diminta melakukan perbaikan indikator pembayaran pajak, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara online melalui internet banking. Bank Indonesia dan OJK ikut memperbaiki indikator mendapatkan kredit. Terkait indikator ini, Franky mengatakan telah dikeluarkan dua izin usaha  untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.

Mahkamah Agung berperan menjaga konsistensi penegakan hukum kontrak atas setiap perkara yang masuk pengadilan (enforcing contract). Mahkamah Agung sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Kementerian ESDM dan PT PLN diminta memperbaiki kemudahan berusaha berupa indikator  mendapatkan listrik melalui penerapan pelayanan terpadu satu pintu untuk sambungan listrik yang meliputi pengurangan prosedur, waktu dan biaya sambungan listrik. Saat ini, lanjut Franky, tengah disusun peraturan Dirut PLN sebagai payung hukumnya. Selain itu juga akan diatur sertifikasi sambungan listrik/SLO.

BPTSP DKI Jakarta dan BPTSP Kota Surabaya bertugas memperbaiki indikator starting a bussines melalui pelayanan SIUP Online yang sudah diluncurkan oleh Pemprov. DKI Jakarta. Surabaya akan segera dilaksanakan pengurusan izin prinsip, izin usaha, SIUP, TDP secara online melalui Surabaya Single Windows.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan bahwa layanan izin investasi tiga jam juga menjadi bagian untuk mempermudah investor berbisnis di Indonesia. Ke depan diharapkan investasi yang masuk ke layanan investasi terus meningkat seiring dengan kegiatan promosi investasi yang dilakukan BKPM, baik dalam negeri maupun luar  negeri.

Pekan ini, lanjutnya, BKPM setiap harinya selama sepekan akan menggelar Investor Forum yang menghadirkan 100-150 investor potensial untuk mempromosikan layanan izin investasi tiga jam. “Kemarin dengan 150 investor Korea Selatan, hari ini dengan 142 investor dari Amerika dan Eropa,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait