Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik
Berita

Demi Kepastian Berusaha, Pemerintah Akan Atur Klasifikasi Data Elektronik

Aturan itu akan tertuang dalam revisi PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Pengaturan klasifikasi data elektronik ditujukan untuk mendukung ekonomi digital, membangun ekosistem investasi. Secara teknis akan menjadikan koneksi hub untuk ekspor dan impor data dan menerapkan cloud first policy," jelas Semuel.

 

Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah. 

 

Untuk diketahui, penyusunan RPP Perubahan PP PSTE telah dilaksanakan sejak awal 2016 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait atau panitia antarkementerian untuk membahas materi muatan serta telah mendapatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi dan asosiasi terkait.

 

"Dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. Kemudian sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kementerian Kumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat," tutur Semuel.

 

Dia menambahkan pada 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi. "Pada 26 Oktober atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan," ucapnya.

 

Semuel mengungkapkan PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang dalam proses revisi sejak 2016, juga tak luput dari sudut perbaikan ekosistem teknologi digital dan informasi.

 

Perlu Kepastian

Sebelumnya, Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) berharap pemerintah segera mengambil keputusan terkait kewajiban penempatan pusat data (data center) agar memberikan kepastian kepada para pelaku bisnis digital di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait