Febri berharap Hakim Agung nanti mempunyai pemahaman yang sama bahwa upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi khususnya Obstruction of Justice semestinya dianggap sebagai perbuatan pidana yang serius. “Karena jika terbukti pelaku kejahatan itu adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun,” jelasnya.
Aktor intelektual
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Lucas pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim menilai pria yang berprofesi sebagai advokat itu, terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Eddy sendiri sudah disidangkan dalam perkara korupsi secara terpisah. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Majelis menekankan bahwa terdakwa Lucas terbukti merintangi penyidikan secara bersama-sama. Perbuatannya melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Sebagai faktor yang memberatkan, majelis menganggap Lucas tidak jujur selama proses persidangan, dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangan meringankan, majelis berpendapat terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sebelumnya, jaksa menuntut maksimal lantaran tak melihat ada unsur meringankan bagi terdakwa.
Salah satu bagian yang menarik dari putusan ini adalah pada saat hakim anggota Emilia Djajasubagdja membacakan unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis menganggap terdakwa sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
(Baca juga: Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro).
"Terdakwa termasuk dalam kualifikasi pelaku intelektual (intellectual dader atau master mind) yang turut serta dalam mewujudkan delik, sedangkan Dina Soraya (Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti-- red) adalah orang yang menjalankan perintah atau permintaan terdakwa dengan cara mengkoordinir orang-orang yang mempunyai kedudukan tertentu di Bandara Soekarno Hatta," urai majelis.
Ini berarti majelis satu pandangan dengan penuntut umum yang sebelumnya telah menyatakan Lucas sebagai aktor intelektual. Argumentasi penuntut umum dalam uraian unsur-unsur tindak pidana memang mayoritas diamini majelis hakim.
















