Demokrasi Ekonomi Bung Hatta dan Tragedi Koperasi Desa Merah Putih
OPINI

Demokrasi Ekonomi Bung Hatta dan Tragedi Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi, sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai demokrasi ekonomi yang menempatkan musyawarah, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi kelembagaannya. Oleh sebab itu, pendekatan pola pembinaan yang tidak selaras dengan karakter tersebut berpotensi menimbulkan disonansi antara tujuan konstitusional dan instrumen kebijakan yang digunakan.

•Bacaan 7 Menit

Peristiwa meninggalnya empat peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipersiapkan menjadi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih saat mengikuti Latihan Dasar Militer menjadi ironi yang menyisakan pertanyaan mendasar. Di tengah upaya negara menghidupkan kembali koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi desa, mengapa proses pembentukan sumber daya manusianya justru ditempatkan dalam pola pendidikan yang berorientasi pada disiplin komando dan logika kemiliteran?

Hukumonline
Hukumonline

Perdebatan publik selama ini lebih banyak berpusat pada aspek teknis, seperti standar keselamatan pelatihan atau dugaan kelalaian penyelenggara. Padahal, persoalan yang lebih mendasar terletak pada kesesuaian metode pembinaan tersebut dengan karakter konstitusional koperasi sebagai institusi demokrasi ekonomi. Tragedi ini bukan semata persoalan administratif, melainkan momentum untuk meninjau kembali relasi antara negara, kekuasaan, dan koperasi dalam perspektif Hukum Tata Negara.

Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Rumusan tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan pilihan konstitusional yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai fondasi pembangunan nasional. Di dalamnya terkandung gagasan bahwa kesejahteraan tidak dibangun melalui dominasi negara ataupun akumulasi modal semata, tetapi melalui keterlibatan aktif warga negara dalam mengelola kepentingan ekonomi bersama.

Atas dasar itulah, koperasi memperoleh kedudukan istimewa dalam sistem perekonomian Indonesia. Sejak awal, para pendiri bangsa memandang koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan manifestasi demokrasi ekonomi. Mohammad Hatta bahkan menempatkan koperasi sebagai "sekolah demokrasi" yang mendidik masyarakat untuk bertanggung jawab, bermusyawarah, dan mengutamakan kepentingan bersama tanpa menghilangkan kemerdekaan individu (Hatta, 2015). Dalam koperasi, setiap anggota bukan objek yang diperintah, melainkan pemilik sekaligus pengambil keputusan.

Perspektif Bung Hatta tersebut menunjukkan bahwa koperasi dibangun atas logika partisipasi horizontal, sedangkan organisasi militer bertumpu pada hierarki komando dan kepatuhan secara vertikal. Keduanya memiliki fungsi yang sama penting dalam kehidupan bernegara, tetapi lahir dari rasionalitas kelembagaan yang berbeda. Karena itu, persoalan utama dalam tragedi Koperasi Desa Merah Putih bukanlah keberadaan unsur disiplin dalam pelatihan, melainkan dominasi paradigma yang berpotensi menggeser identitas konstitusional koperasi.

Dalam perspektif Hukum Tata Negara, adagium forma dat esse rei mengajarkan bahwa bentuk menentukan hakikat suatu institusi. Cara sebuah lembaga dibentuk akan memengaruhi karakter lembaga tersebut. Koperasi yang dibangun melalui pendidikan demokratis akan melahirkan kepemimpinan yang demokratis. Sebaliknya, apabila pembinaannya didominasi pola komando, koperasi berisiko bergeser menjadi organisasi birokratis yang kehilangan ruh sebagai gerakan masyarakat.

Negara memang memiliki kewajiban konstitusional membangun koperasi sebagai instrumen pemerataan ekonomi. Namun, intervensi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum yang menghormati demokrasi konstitusional. Kehadiran negara semestinya memperkuat kapasitas masyarakat, bukan mengambil alih ruang otonomi warga negara dalam mengelola organisasi ekonominya sendiri. Karena itu, tragedi ini patut dipahami sebagai alarm konstitusional yang mengingatkan bahwa pembangunan koperasi tidak cukup diukur dari target kelembagaan, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi yang menjadi amanat konstitusi.

Paradigma Demokrasi Ekonomi Bung Hatta

Tragedi Koperasi Desa Merah Putih semestinya tidak berhenti pada evaluasi prosedur pelatihan, melainkan menjadi pintu masuk untuk menguji kembali paradigma pembangunan koperasi. Persoalan utamanya bukan apakah latihan militer terlalu berat, melainkan apakah pendekatan tersebut selaras dengan karakter koperasi sebagai institusi demokrasi ekonomi.

Dalam teori ketatanegaraan modern dikenal prinsip bahwa setiap institusi publik memiliki rasionalitas konstitusional (constitutional rationality) yang berbeda. Militer dibentuk untuk mempertahankan kedaulatan negara melalui disiplin, hierarki, dan komando tunggal. Sebaliknya, koperasi lahir sebagai organisasi masyarakat yang mengelola kepentingan ekonomi melalui musyawarah, kesetaraan, dan partisipasi anggota. Kedua institusi sama-sama penting, tetapi tidak dapat dipertukarkan metode pembinaannya tanpa berisiko mengubah karakter kelembagaan masing-masing.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar teknik mengelola usaha, melainkan proses pendidikan demokrasi. Demokrasi ekonomi, menurutnya, tidak berhenti pada pembagian keuntungan, tetapi membentuk manusia Indonesia agar mampu mengutamakan kepentingan bersama melalui kesadaran, bukan paksaan (Hatta, 2015). Karena itu, kualitas utama seorang pengelola koperasi bukanlah kepatuhan terhadap komando, melainkan kemampuan membangun kepercayaan, memelihara solidaritas, dan mengelola musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan.

Dalam perspektif tersebut, pelatihan calon manajer koperasi semestinya diarahkan pada penguatan kepemimpinan partisipatif, kemampuan menyelesaikan konflik, inovasi usaha, dan pemberdayaan (ekonomi) masyarakat. Kompetensi tersebut berkembang melalui pengalaman deliberatif dan dialogis, bukan melalui hubungan komando yang menempatkan peserta sebagai objek kepatuhan. Bung Hatta menyebut koperasi sebagai gerakan yang mendidik manusia untuk hidup dalam semangat tolong-menolong, tanggung jawab bersama, dan kepercayaan timbal balik (Hatta, 2015). Nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial yang tidak dapat dibangun melalui pendekatan koersif.

Dari sudut pandang Hukum Tata Negara, penggunaan metode pelatihan yang berpotensi mengabaikan karakter koperasi juga harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas. Negara memang memiliki kewenangan menetapkan standar kompetensi bagi calon pengelola koperasi sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Setiap kebijakan publik harus memenuhi ukuran kebutuhan, kesesuaian, dan keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan hak-hak konstitusional warga negara.

Di sinilah relevansi Pasal 28A UUD 1945 menjadi penting. Hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikorbankan atas nama efektivitas kebijakan. Negara kesejahteraan tidak hanya dituntut untuk menghadirkan program pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses pembangunan menghormati martabat manusia sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Ketika metode pelatihan justru menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan peserta, negara memikul beban pembuktian bahwa metode tersebut benar-benar diperlukan dan tidak tersedia alternatif lain yang lebih sesuai dengan karakter koperasi.

Dalam konteks tersebut berlaku adagium non omne quod licet honestum est yang artinya tidak semua yang secara hukum dimungkinkan dengan sendirinya patut dilakukan. Kewenangan administratif tidak boleh dipisahkan dari etika konstitusi. Negara dapat memiliki dasar hukum untuk menyelenggarakan suatu pelatihan, tetapi pilihan kebijakan tersebut tetap harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi ekonomi yang menjadi jiwa Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, tragedi Koperasi Desa Merah Putih memperlihatkan adanya disonansi antara tujuan dan instrumen kebijakan. Negara ingin memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, tetapi menggunakan pendekatan yang berpotensi menjauhkan koperasi dari identitasnya sebagai gerakan demokrasi ekonomi. Jika kecenderungan ini dibiarkan, koperasi memang akan tetap berdiri sebagai organisasi, tetapi perlahan kehilangan ruh yang sejak awal diletakkan Bung Hatta sebagai fondasi demokrasi ekonomi Indonesia (Hatta, 2015).

Meneguhkan Kembali Demokrasi Ekonomi sebagai Amanat Konstitusi

Tragedi Koperasi Desa Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya aspek teknis penyelenggaraan pelatihan, tetapi juga paradigma pembangunan koperasi di Indonesia. Evaluasi terhadap prosedur keselamatan memang penting, tetapi tidak cukup apabila negara tidak sekaligus meninjau kesesuaian metode pembinaan dengan karakter koperasi sebagai institusi demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstitusi Indonesia tidak sekadar menetapkan tujuan pembangunan ekonomi, tetapi juga mengandung nilai yang harus menjadi pedoman dalam mencapainya. Demokrasi ekonomi menghendaki agar pembangunan berlangsung melalui partisipasi, musyawarah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut koperasi semestinya tidak hanya dinilai dari efektivitas administratifnya, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusional yang menjadi fondasi sistem perekonomian nasional.

Dalam kerangka tersebut, pemikiran Mohammad Hatta tetap memiliki relevansi yang kuat. Bung Hatta memandang koperasi sebagai gerakan moral sekaligus sekolah demokrasi yang membentuk warga negara untuk bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama (Hatta, 2015). Karena itu, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibentuk atau besarnya modal yang dikelola, melainkan dari kemampuannya menumbuhkan kepercayaan, partisipasi, dan kemandirian masyarakat. Ketiga nilai tersebut merupakan modal sosial yang justru menjadi pembeda koperasi dari bentuk-bentuk organisasi ekonomi lainnya.

Atas dasar itu, pengembangan sumber daya manusia koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan partisipatif, tata kelola yang akuntabel, penyelesaian konflik, literasi bisnis, serta pendidikan demokrasi ekonomi. Pendekatan demikian lebih sejalan dengan karakter koperasi sebagai organisasi masyarakat sekaligus lebih mencerminkan amanat konstitusi. Sebaliknya, penggunaan metode yang berpotensi menggeser koperasi ke dalam kultur komando harus dikaji secara kritis agar tidak mengaburkan identitas konstitusional lembaga tersebut.

Di sisi lain, tragedi ini juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan kebijakan publik tidak pernah terlepas dari kewajiban negara untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Hak untuk hidup sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan batas yang tidak boleh dikompromikan atas nama efektivitas program pemerintah. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tercapainya target kebijakan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan bahwa setiap proses pembangunan berlangsung secara proporsional, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara.

Oleh karena itu, adagium ratio legis est anima legis mengingatkan bahwa jiwa suatu aturan terletak pada nilai yang melandasinya. Demikian pula dengan koperasi. Ia akan tetap menjadi sokoguru perekonomian nasional hanya apabila demokrasi ekonomi tetap menjadi jiwa dalam setiap kebijakan yang mengaturnya. Tanpa jiwa tersebut, koperasi mungkin masih berdiri sebagai organisasi, tetapi kehilangan makna konstitusional yang sejak awal dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Refleksi Konstitusional dan Arah Pembaruan Koperasi

Tragedi Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar kecelakaan dalam pelaksanaan program pemerintah, melainkan peringatan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Koperasi, sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai demokrasi ekonomi yang menempatkan musyawarah, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi kelembagaannya. Oleh sebab itu, pendekatan pembinaan yang tidak selaras dengan karakter tersebut berpotensi menimbulkan disonansi antara tujuan konstitusional dan instrumen kebijakan yang digunakan.

Dengan demikian, diperlukan sejumlah rekomendasi untuk memastikan pembangunan koperasi tetap selaras dengan amanat konstitusi. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembinaan sumber daya manusia Koperasi Desa Merah Putih agar lebih sesuai dengan karakter koperasi sebagai organisasi demokrasi ekonomi, bukan semata-mata organisasi administratif. Kedua, penyusunan kurikulum pelatihan calon pengelola koperasi sebaiknya berorientasi pada penguatan kepemimpinan partisipatif, tata kelola koperasi, kewirausahaan, penyelesaian konflik, dan pendidikan demokrasi ekonomi sebagaimana digagas Mohammad Hatta.

Ketiga, setiap kebijakan pembangunan koperasi harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kesesuaiannya dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 28A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 agar tujuan pemerataan ekonomi tidak mengorbankan nilai-nilai konstitusional yang menjadi dasar penyelenggaraan negara. Dan pada akhirnya, warisan terbesar Bung Hatta bukan hanya gagasan tentang koperasi sebagai badan usaha, melainkan keyakinan bahwa demokrasi ekonomi merupakan jalan untuk membangun kesejahteraan yang bertumpu pada kebebasan, tanggung jawab, dan kepercayaan antarwarga negara.

Selama nilai-nilai tersebut tetap menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan publik, koperasi akan tetap menjadi institusi yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga setia pada cita-cita konstitusi Republik Indonesia. Bahkan, di tengah berbagai tantangan pembangunan saat ini, pemikiran Bung Hatta tetap relevan sebagai pengingat bahwa keberhasilan negara pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya program yang dijalankan, melainkan dari kemampuannya memuliakan manusia sebagai tujuan utama pembangunan.

 

*) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta  

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

koperasidemokrasiekonomi
Benediktus Hestu Cipto Handoyo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info