Eskalasi ketegangan kembali bergejolak di Timur Tengah dengan melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Hal ini memicu kembali perdebatan mengenai hukum internasional yang sering kali dilanggar oleh negara-negara dengan dominasi kekuatan besar.
Dalam buku terbarunya berjudul Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025), Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam menegaskan bahwa demokrasi hari ini tidak berlayar di laut yang tenang. Demokrasi bergerak di tengah gelombang volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity (VUCA) yang membentuk lanskap global baru. Konflik geopolitik yang berkembang cepat menunjukkan bahwa stabilitas internasional tengah diuji secara serius.
“Konflik antarnegara bukanlah fenomena baru. Namun, yang membedakan era ini adalah kecepatan eskalasi dan dampak sistemiknya. Dalam hitungan jam, respons militer maupun diplomatik dapat mengubah konfigurasi kawasan dan memicu instabilitas global. Ketegangan regional berpotensi menciptakan efek domino lintas benua, termasuk pada sektor energi, perdagangan internasional, dan stabilitas pasar keuangan,” ujar Radian dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga:
- Indonesia Diminta Menarik Diri dari Board of Peace
- Kedubes Iran Kecam Serangan AS-Israel: Ancam Perdamaian Internasional
Dalam perspektif teori hukum, Radian mengacu pada pemikiran Hans Kelsen yang menegaskan bahwa hukum merupakan sistem norma yang memperoleh validitas dari struktur hierarkis yang konsisten. Dalam tatanan internasional, norma dasar tersebut tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang, serta kewajiban penyelesaian sengketa secara damai.
“Ketika norma dihormati, hukum menjadi jangkar keteraturan. Namun, ketika norma ditafsirkan secara sepihak, yang menguat adalah logika kekuatan,” kata Radian.
Ia menilai klaim pembelaan diri dan argumentasi keamanan nasional kerap berada di wilayah abu-abu antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis. Menurutnya, konsep kedaulatan dalam hukum internasional modern bukan lagi semata hak, tetapi juga tanggung jawab.
















