Dia mengingatkan dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim dalam menangani perkara dapat melakukan penemuan hukum atau penafsiran hukum (terobosan) demi menggali nilai keadilan dalam masyarakat. Terlebih, ketika tidak ditemukan aturan hukum yang jelas atau bersifat terbatas.
“Kalau saat ini hakim mengeluarkan putusan dapat diberi sanksi atau skorsing, saya rasa tidak akan ada lagi hakim memberi inovasi, penemuan atau terobosan hukum dalam membuat putusan,” kata dia.
Karena itu, dia mendorong KPK untuk mengikuti putusan yang telah diputus Hakim Effendi Mukhtar sebagai putusan yang sah dan mengikat. “Bukan (ikut) keputusan demosi yang dijatuhkan MA terhadap hakim tersebut. Sebab, putusan hakim ini tidak dapat diintervensi siapapun termasuk lembaga yang menaunginya (MA).”
Sebagai informasi, Effendi merupakan hakim senior. Pria yang lahir di Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini berpangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Effendi pun pernah menjadi hakim praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung. Dia menolak permohonan praperadilan Syafruddin. Dalam putusannya, Effendi menyatakan status tersangka Syafruddin atas dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tetap sah.
Sebelumnya, Selasa (10/4) lalu, Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPK diminta melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan atas nama Budi Mulya. Kalau KPK tidak bisa menangani kasus ini bisa ditangani Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
















