Isu pernikahan warga negara Indonesia (WNI) dengan pria Tiongkok melalui perantara agen, atau yang dikenal dengan istilah "Male Order Bride," semakin meresahkan dan menuntut perhatian serius dari berbagai pihak. Permasalahan ini menjadi topik utama diskusi antara delegasi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Luthfi Yazid dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing pada Selasa (1/7).
Kunjungan DePA-RI ke KBRI Beijing ini dilakukan setelah Luthfi dan rombongan memenuhi undangan untuk menyampaikan presentasi di China University of Political Science and Law (CUPL). Delegasi DePA-RI, yang terdiri dari 13 anggota termasuk Abdul Aziz Zein, Sugeng Aribowo, Ainuddin Abdul Hamid, Aulia Taswin, Muhammad Irana Yudiartika, Wahyu Ramdhani, Ajrina Fradella, dan Rita Ria Safitri, disambut hangat oleh pihak KBRI. Perwakilan KBRI yang hadir antara lain Nur Evi Rahmawati (Minister Counsellor), Irwansyah Mukhlis (Minister Counsellor, Political Affairs), dan Yudil Chatim (Education and Culture Attache). Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok tidak dapat hadir karena sedang menghadiri acara penting lainnya.

Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid (tengah) bersama Tim dan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing, Selasa (1/7/2025).
Dalam diskusi yang berlangsung, permasalahan Male Order Bride menjadi sorotan utama. Male Order Bride adalah pernikahan antara orang Indonesia dengan orang China melalui perantaraan agen yang ada di Indonesia maupun agen yang ada di China," jelas perwakilan KBRI dalam pertemuan tersebut. Fenomena ini, meskipun belum memiliki data pasti mengenai jumlahnya, menunjukkan tren peningkatan kasus bermasalah yang signifikan.
Praktik ini sendiri seringkali diawali dengan janji-janji manis yang disampaikan oleh agen di kedua negara. Promosi yang menggiurkan, baik melalui iklan maupun komunikasi langsung, seringkali menggambarkan calon suami sebagai pengusaha kaya, tampan, dan setia. Setelah terjadi kesepakatan, calon suami dari Tiongkok akan membayarkan "mahar" kepada perempuan Indonesia melalui agen, dengan nominal bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Namun, uang yang diterima oleh calon istri seringkali hanya sebagian kecil karena dipotong oleh agen.
Sayangnya, realitas di lapangan seringkali jauh berbeda dari ekspektasi. Banyak kasus menunjukkan bahwa setelah proses pernikahan dan pemenuhan persyaratan administratif, masalah mulai muncul tak lama kemudian. Kekecewaan kerap melanda pihak perempuan ketika mengetahui bahwa calon suami yang dijanjikan sebagai pengusaha kaya, ternyata hanyalah penjual kelontongan kecil, bahkan ada yang pengangguran dan pemalas. Percekcokan pun tak terhindarkan, dan pada akhirnya, pihak perempuan seringkali meminta cerai. Situasi ini diperparah dengan keberatan pihak suami yang merasa telah membayar "mahar" dalam jumlah besar. Praktik ini mirip dengan kawin kontrak, hanya saja Male Order Bride ini 'dilegalisasi'," ungkap Luthfi, menyoroti legalitas semu yang menyertai praktik ini.
Kasus-kasus semacam ini banyak terjadi di Tiongkok, dan KBRI Beijing mengakui adanya keterbatasan dalam penyelesaian masalah secara tuntas. Hal ini disebabkan karena semua persyaratan formal pernikahan disiapkan oleh agen. Oleh karena itu, DePA-RI dan KBRI sepakat bahwa agen memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keabsahan informasi. "Agen harus memberikan informasi yang akurat tentang calon suami, umpamanya, keadaan ekonomi si calon maupun domisili persisnya, gambaran kotanya dan sebagainya," tegas perwakilan KBRI. Jika tidak, ada risiko pidana bagi agen yang terlibat dalam penipuan informasi.
















