(Baca juga: Pejabat Kemenpora dan KONI Jadi Tersangka Suap).
Pemberian handphone dan kartu ATM itu dilakukan pada 27 September 2018 di Restoran Bakso Lapangan Tembak Senayan. Johny E Awuy menyampaikan kepada Mulyana bahwa uang yang di lapangan tembak tidak jadi diambil dan ia memasukkan uang tersebut ke ATM yang kemudian diberikan kepada Mulyana.
Atas perbuatan itu Mulyana didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai dibacakan dakwaan Mulyana tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan pada 13 Mei 2019 mendatang.
Selain Mulyana, dua anak buahnya yang dianggap bersama-sama menerima uang dalam perkara ini yaitu Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto didakwa menerima uang Rp 215 juta. Uang tersebut diberikan oleh Sekretaris Jenderal Komite Olagraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Atas perbuatannya Adhi dan Eko didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
















