Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada

Dari ikatan alumni, pusat studi hukum, sampai dengan dosen sekolah tinggi hukum mendesak pembentuk UU untuk tetap berpedoman pada Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan Revisi UU Pilkada yang mengabaikan 2 putusan MK di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: RES
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan Revisi UU Pilkada yang mengabaikan 2 putusan MK di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: RES

Materi muatan dalam RUU Pilkada yang diputus Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terus menuai protes dari berbagai kalangan. Lantaran materi revisi yang masuk dinilai tidak sesuai dan cenderung “menganulir” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Campur aduk, mungkin kata yang bisa menggambarkan perasaan kecewa dan kegundahan masyarakat sampai memancing berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi.

Tanpa terkecuali banyak kalangan perguruan tinggi hukum yang satu demi satu mengeluarkan pernyataan sikap memprotes keputusan Baleg DPR yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK tersebut, meski akhirnya ditunda. “Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (DPP IKA FH UNSRI) dengan tegas bersikap menolak semua usaha yang membegal dan mensabotase Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024,” demikian pernyataan disampaikan DPP IKA FH UNSRI melalui unggahan Instagram, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Melalui pernyataan sikap yang diterbitkan itu, DPP IKA FH UNSRI mengutuk segala upaya yang tidak menghormati Putusan MK yang memiliki sifat final and binding. Maka dari itu, mereka mendesak DPR RI agar menghentikan segala upaya perubahan dan revisi UU Pilkada yang hanya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan elit dan sekelompok orang tertentu tanpa melakukan konsultasi publik yang ajeg. 

“Meminta semua pihak menghentikan semua aktivitas inkonstitusional yang tidak transparan dan mengangkangi konstitusi,” tegas wadah lulusan Fakultas Hukum kampus asal Palembang itu dengan berani.

Tak hanya organisasi seperti ikatan alumni FH, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) turut angkat suara mengenai Putusan MK yang mengadili syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. 

PSHK FH UII mengapresiasi MK atas kedua putusan yang dinilai telah menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut PSHK FH UII, MK sebagai Guardian of Constitution and Democracy telah menunaikan amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagaimana mestinya.

Namun kepada pembentuk UU, PSHK FH UII merekomendasikan untuk tidak melakukan manuver dengan cara merevisi UU Pilkada dengan tidak berpedoman pada Putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah. Sekalipun memberlakukan norma mati, norma yang dimaksud bisa diuji kembali ke MK dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Mereka mengingatkan, jika hal itu dilakukan maka pembentuk UU sama saja sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

“Kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism) dan tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang substansial,” ujar Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi dalam keterangan resminya.

PSHK FH UII juga mengingatkan untuk Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melaksanakan Putusan MK dengan segera. Dalam hal ini, KPU sepatutnya melakukan penyesuaian terhadap produk-produk hukum dan kebijakan yang dilaksanakan agar tidak menyimpang dari Putusan MK. 

“Apabila pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana amanat Putusan MK, maka keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan (didiskualifikasi) baik oleh penyelenggara Pemilu (Bawaslu) melalui saat sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” ungkap Dian.

PSHK FH UII meminta partai politik agar dapat mencalonkan kader terbaik dengan basis kinerja, pengalaman, dan sosok yang diperlukan masyarakat dan daerah. “Dan bukan karena pertimbangan pragmatis semata,” katanya mengingatkan.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Dr. Marjan Miharja, ikut membagikan pandangan melalui media sosial resmi kampusnya. Menurutnya, Putusan MK telah tepat dan memberi dampak bagi demokrasi Indonesia. Khusus terhadap hak sipil politik warga yang hendak memilih pada kontestasi pilkada serentak yang akan berlangsung.

“Mudah-mudahan saja putusan MK dihormati dan dilaksanakan dengan baik mengingat pilkada serentak dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi digelar. Untuk menjaga demokrasi secara hukum dan etik terutama pada pemilih dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Setelah pilkada ini diharapkan masyarakat rukun dan tenang pasca pilkada untuk membangun daerah masing-masing,” harapnya.

Bentuk Constitution Disobedience

Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (ILUNI FH UAJ) menyatakan sikap dan menentang keras adanya praktik penyimpangan budaya demokrasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, terutama atas sikap DPR yang akan mengesahkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi sehubungan terbitnya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK No. 60 dan No. 70 memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sejak putusan tersebut diucapkan. Pengabaian Putusan MK No. 60 dan 70 ini merupakan bentuk Constitution Disobedience (pembangkangan konstitusi) yang sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Hal ini cerminan dimana pemerintah Indonesia dapat dengan mudah mengabaikan hukum dan melanggar konstitusi demi kepentingan oligarki semata, sehingga meninggalkan reputasi buruk di mata negara-negara lain.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan MK menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia,” tulis ILUNI FH UAJ dalam keterangannya resminya.  

Selain itu, dalam proses revisi UU Pilkada, DPR wajib mengikuti aspirasi masyarakat sebagai wujud penerapan dari Sila ke-4 Pancasila, sehingga jelas apabila Undang-Undang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari masyarakat, tentu ini melanggar Pancasila, khususnya Sila ke-4. Karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini, kami ILUNI FH-UAJ menyatakan sikap.

Pertama, Kami percaya DPR RI akan menjunjung tinggi Konstitusi dengan tepat menjalankan fungsi utamanya sebagai wakil rakyat guna mendengarkan aspirasi Masyarakat. Kedua, meminta DPR Ri untuk hati-hati dan cermat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 60 dan 70 dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang berkeadilan. Ketiga, menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal proses revisi UU Pilkada agar sesuai Putusan MK No. 60 dan 70 dan peraturan perundang-undangan berlaku yang mencerminkan semangat keadilan sosial dan demokrasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info