Desak Anwar Usman Mundur, 6 Catatan PSHK atas Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Desak Anwar Usman Mundur, 6 Catatan PSHK atas Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Di bawah kepemimpinan Anwar Usman, dinilai MK justru menjelma sebagai lembaga yang tidak independen. Cenderung menjadi pendukung pemerintah dan/atau DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kedua, MK ‘manut’ kepada permintaan DPR dan Presiden untuk menyesuaikan perubahan norma syarat usia capres-cawapres. MK melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi checks and balances, dan malah menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik.

“Putusan ini tidak menunjukkan komitmen MK untuk mendorong regenerasi kepemimpinan penyelenggaraan negara dari kelompok orang muda, melainkan menunjukkan loyalitas MK kepada pemegang kekuasaan,” ujar Rizky dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Ketiga, sikap MK ini berpotensi menimbulkan unfair election pada pemilu serentak 2024 karena menghasilkan kontestasi yang tidak setara dan diputus tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres. Pembacaan Putusan MK terindikasi dipaksakan agar tetap menyesuaikan dengan jadwal pendaftaran capres-cawapres itu. Keempat, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru membawa MK masuk ke dalam urusan pembentukan kebijakan yang seharusnya menjadi ranah pembentuk UU.

Kelima, merujuk dissenting opinion hakim konstitusi Arief Hidayat dalam ada kejanggalan terkait penarikan kembali perkara No.9/PUU-XXI/2023 dan No.1/PUU-XXI/2023. Kedua perkara itu dicabut kuasa hukumnya, dan sehari kemudian pemohon membatalkan pencabutan perkara itu. Juga ada indikasi pemohon tidak serius mengajukan permohonan perkara. Hal itu seharusnya menjadi materi investigasi di MK agar tidak merendahkan martabat MK sebagai kekuasaan kehakiman.

Keenam, keberadaan Anwar Usman yang ikut memutus perkara sarat konflik kepentingan. Apalagi secara eksolisit perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyebutkan upaya untuk mendorong Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman atau masih memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, berkontestasi menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Atas posisinya dalam penanganan perkara tersebut, Anwar Usman telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi).

Lembaga tidak independen

Menurut prinsip tersebut, pria biasa disapa Gama itu menegaskan, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan. Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis. Hal demikian berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman.

“PSHK mendesak Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Bagi PSHK, kata Gama, di bawah kepemimpinan Anwar Usman, MK justru menjelma sebagai lembaga yang tidak independen. Cenderung menjadi pendukung pemerintah dan/atau DPR. Anwar Usman bersikeras tidak mundur dari majelis hakim yang substansinya terkait atau berpotensi menguntungkan anggota keluarganya, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.

“Hal itu juga yang kemudian melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika Anwar Usman tetap menjabat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi, maka kepercayaan terhadap MK akan terus menurun,” urainya.

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) menurut Gama, perlu segera disahkan guna menindaklanjuti pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memiliki peran penting untuk membuktikan dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik.

Seperrti soal bagaimana sebenarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disusun, dan apakah ada tindakan pelanggaran yang dilakukan. Gama pun meminta hakim konstitusi kooperatif dalam proses tindak lanjut pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info