Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan
Terbaru

Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan

Konsumen masih memiliki upaya hukum lain yakni berupa gugatan perdata untuk mendapatkan keadilan, namun langkah itu tidak efisien mengingat banyaknya jumlah konsumen perumahan yang mencapai ribuan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Terkait alasan pembuktian sederhana sebagaimana didalilkan MA dalam SEMA 3/2023, Arifudin menegaskan bahwa sepanjang pembuktian sudah sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yakni adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat dua kreditor atau lebih, maka sudah seharusnya hakim mengabulkan permohonan kepailitan/PKPU atas perusahaan properti/developer tersebut.

“Syarat sahnya PKPU dan kepailitan itu dikabulkan apa sih? Ya kalau itu memenuhi syarat,  dikabulkan saja. Kan enggak bisa juga syaratnya terpenuhi tapi karena ada SEMA 3/2023 tidak dikabulkan, lucu kan. saya lebih setuju secara normatif saja, sesuai UU Kepailitan,” tambahnya.

Untuk itu dia berharap SEMA 3/2023 tidak diberlakukan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen properti. Selain itu, tidak ada kejelasan mekanisme hukum apa yang bisa ditempuh konsumen yang lebih efisien ketimbang PKPU dan kepailitan.

Sebelumnya, kurator senior Jamaslin James Purba mengatakan SEMA 3/2023 terkhususnya pada bagian Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus bagian Kepailitan dan PKPU pada point ke-2 telah membuat norma hukum baru yang tidak sesuai dengan norma hukum positif yaitu UU Kepailitan.

Jika perusahaan tertentu seperti perusahaan pengembang (developer) tidak bisa dimohonkan pailit ataupun PKPU maka seharusnya diatur dalam bentuk peraturan yang selevel dengan UU atau melakukan revisi UU Kepailitan.

James menegaskan bahwa sampai dengan saat ini sudah banyak putusan Pengadilan Niaga yang mengabulkan permohonan pailit maupun PKPU terhadap perusahaan pengembang (developer). Dia menilai MA sudah melakukan penafsiran isi UU dalam SEMA 3/2023, di mana penafsiran tersebut seharusnya tidak boleh berbeda dari esensi dari UU Kepailitan dan PKPU.

Di samping itu, SEMA 3/2023 yang bersifat mengatur dan membatasi kemerdekaan hakim dalam menjalankan fungsinya memeriksa dan mengadili suatu perkara di Pengadilan Niaga. Bahwa hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara tentunya harus berdasarkan alat-alat bukti di persidangan, bukan berdasarkan adanya petunjuk dari lembaga atasan hakim yaitu Mahkamah Agung.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa hakim sudah memiliki putusan (sudah memutuskan) suatu perkara walaupun belum memeriksa bukti-buktinya asalkan pihak yang berperkara salah satunya adalah perusahaan pengembang (developer).

James kemudian juga mempertanyakan bagaimana jika perusahaan pengembang berinisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ataupun permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri?  Apakah juga otomatis ditolak oleh majelis hakim?

“Padahal esensi dari permohonan PKPU, termasuk PKPU sukarela (yang diajukan terhadap diri sendiri) adalah untuk program restrukturisasi untuk memberikan kelonggaran masa pembayaran dengan mengajukan Proposal Perdamaian ataupun penataan ulang terhadap kewajiban utangnya terhadap para kreditor,” ucap James.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info