Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK
Berita

Dewan Pengawas Temukan 38 Masalah di KPK

Dari pemblokiran rekening hingga kasus yang berlarut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Tumpak menambahkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam, antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat, dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.

Tumpak mencontohkan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK, meskipun perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Tumpak menjelaskan, pihaknya melakukan klarifikasi kepada internal KPK untuk meluruskan hal tersebut.

Anggota Dewas KPK Harjono menambahkan Dewas sendiri belum pernah melakukan sidang terhadap pelaporan kode etik yang diduga dilakukan oknum KPK. “Dewas belum pernah melakukan sidang tapi sudah ada pengaduan yang terselesaikan setelah melakukan klarifikasi tidak perlu sidang, ssisanya analisis awal lalu di tingkat klarifikasi nanti akan diperiksa dewas,” jelasnya.

234 Permohonan Izin Penindakan

Anggota Dewas lainnya Albertina Ho mencatat sepanjang semester 1 2020 telah menerima sebanyak 234 permohonan izin penindakan baik itu penggeledahan, penyitaan maupun penyadapan. Rinciannya 46 izin penyadapan, 19 izin penggeledahan, dan 169 izin penyitaan, namun Albertina mengungkap bahwa tidak semua izin itu diberikan sepenuhnya.

“izin ini bukan berarti izin diajukan itu diberikan izinnya itu belum tentu ada yang tidak diberikan izin, ada yang diberikan izin tapi tidak semua,” kata Albertina. (Baca: Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum)

Misalnya, tim mengajukan izin untuk melakukan penyitaan terhadap 20 item. Bisa saja, lanjut Albertina, diberikan izin untuk menyita ke-20 item tersebut atau hanya sebagian saja. Ia mengklaim selama ini belum ada pengajuan izin baik itu penyitaan, penyadapan, maupun penggeledahan yang ditolak sepenuhnya oleh Dewas.

Sementara itu, Tumpak menambahkan, Dewas selalu memberikan izin selambat-lambatnya 1x24 jam sejak diterimanya izin permintaan. Dia memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan izin tindakan pro justicia yang tidak dipenuhi karena  keterlambatan Dewas.

"Belum ada satupun izin belum dikeluarkan karena terlambatnya dewas. Jangan ada orang bilang kami hanya menunggu dewas seolah-olah dewas yang salah," katanya.

Tags:

Berita Terkait