Dewan Pers: Perlindungan Terhadap Jurnalis Mulai dari Mencari Sampai Menyebarkan Informasi
Terbaru

Dewan Pers: Perlindungan Terhadap Jurnalis Mulai dari Mencari Sampai Menyebarkan Informasi

Berbagai aturan terkait perlindungan bagi jurnalis. Termasuk menjalin MoU dengan berbagai lembaga seperti Polri dan Kejaksaan. Dewan Pers minta Mahkamah menolak seluruh permohonan para pemohon.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Terhadap perkara ini, Dewan Pers meminta Mahkamah memutus 3 hal. Pertama, menerima keterangan pihak terkait untuk seluruhnya. Kedua, menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada kesempatan yang sama hakim konstitusi Saldi Isra menilai keterangan yang disampaikan Dewan Pers sangat serius. Dewan Pers diminta menjelaskan dalam perkara di mana pers dihadapkan pada pilihan sanksi pidana atau tuntutan perdata. Seolah Dewan Pers menghindari pidana, dan tidak menerima begitu saja perdata karena menganggap bisa menjadi instrumen represi baru terhadap jurnalis. 

“Mungkin kalau ini bisa agak dielaborasi untuk kami, karena ini kan ada dua soal yang harus ditimbang dalam permohonan ini. Alat represi baru itu lebih dijelaskan, walaupun secara umum sih, bisa dipahami, ya,” urai Saldi. 

Tak ketinggalan Saldi juga meminta Dewan Pers menjelaskan soal implikasi dikabulkannya permohonan ini terhadap Dewan Pers. “Apa implikasi permohonan ini kalau dikabulkan dari aspek hukum pers kita?,” tanya Saldi kepada Dewan Pers.

 

Apa Kata AIlex:

Pengaturan Perlindungan terhadap Jurnalis di Indonesia

Perlindungan terhadap jurnalis diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral sebagai berikut:

  • Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau mengancam wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
  • Pasal 17 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers mewajibkan perusahaan pers untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan. Kewajiban ini meliputi perlindungan dari ancaman, intimidasi, atau tindakan hukum yang tidak berdasar selama wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
  • Selain perlindungan hukum, Pasal 20 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019 juga mengatur bahwa perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan, sebagai bagian dari perlindungan sosial dan kesejahteraan.
  • Dewan Pers, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.

Dengan demikian, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia meliputi perlindungan hukum, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info