Terhadap perkara ini, Dewan Pers meminta Mahkamah memutus 3 hal. Pertama, menerima keterangan pihak terkait untuk seluruhnya. Kedua, menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan ketentuan Pasal 8 UU 40/1999 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pada kesempatan yang sama hakim konstitusi Saldi Isra menilai keterangan yang disampaikan Dewan Pers sangat serius. Dewan Pers diminta menjelaskan dalam perkara di mana pers dihadapkan pada pilihan sanksi pidana atau tuntutan perdata. Seolah Dewan Pers menghindari pidana, dan tidak menerima begitu saja perdata karena menganggap bisa menjadi instrumen represi baru terhadap jurnalis.
“Mungkin kalau ini bisa agak dielaborasi untuk kami, karena ini kan ada dua soal yang harus ditimbang dalam permohonan ini. Alat represi baru itu lebih dijelaskan, walaupun secara umum sih, bisa dipahami, ya,” urai Saldi.
Tak ketinggalan Saldi juga meminta Dewan Pers menjelaskan soal implikasi dikabulkannya permohonan ini terhadap Dewan Pers. “Apa implikasi permohonan ini kalau dikabulkan dari aspek hukum pers kita?,” tanya Saldi kepada Dewan Pers.
Apa Kata AIlex:
Pengaturan Perlindungan terhadap Jurnalis di Indonesia Perlindungan terhadap jurnalis diatur secara tegas dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan regulasi sektoral sebagai berikut:
Dengan demikian, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia meliputi perlindungan hukum, perlindungan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 Tahun 2019. |
















