Mahkamah Agung (MA) punya regulasi internal sebagaimana Surat Edaran MA No.13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Edaran ini memuat saran kepada majelis hakim untuk mendengar atau minta keterangan saksi/ahli dari Dewan Pers. Fungsi perlindungan yang dilakukan masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi wartawan seperti AJI, PWI, LBH Pers, dan lain-lain.
Dewan Pers punya 2 aturan soal terkait perlindungan yakni Peraturan Dewan Pers No.5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Selain itu Dewan Pers membuat kebijakan yang diharapkan meningkatkan kapasitas dan melindungi wartawan melalui sejumlah MoU. Misalnya, MoU Dewan Pers dan Kapolri, dengan Kejaksaan, LPSK, Komnas Perempuan dan lainnya.
Masing-masing MoU punya fungsi tersendiri yang bisa berbeda-beda antara satu lembaga dengan lainnya. MoU Dewan Pers dan Kapolri mempunyai dua fungsi, yaitu perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan profesi wartawan. Dalam perlindungan kemerdekaan pers ini meliputi penanganan kasus, pengaduan publik secara pidana melalui polisi, dan proses hukum terhadap upaya penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Dengan MoU Polri dan juga kejaksaan ini, maka setiap polisi dan jaksa yang menerima pengaduan atau menangani kasus yang melibatkan wartawan atau pemberitaan media, maka akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” urainya.
Dewan Pers memiliki sejumlah mekanisme untuk melindungi kebebasan pers, termasuk membela wartawan yang mengalami kekerasan, dijerat pidana, atau digugat secara perdata saat menjalankan profesinya. Manan menjelaskan Peraturan Dewan Pers No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan memberikan definisi tentang kekerasan terhadap wartawan. Bentuk kekerasan bisa fisik, non fisik, dan serangan siber.
Perlindungan wartawan dalam kasus kekerasan dilakukan dalam berbagai bentuk, melalui penegakan hukum menggunakan Pasal 18 UU 40/1999 atau KUHP. Kasus yang diproses menggunakan UU 40/1999 antara lain kekerasan yang dilakukan anggota Marinir kepada wartawan di Padang dan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo di Surabaya.
Dalam 2 kasus itu, aparat penegak hukum di TNI dan Polri memproses pelakunya. Sebanyak 3 anggota TNI pelaku kekerasan terhadap wartawan di Padang dihukum 11 bulan pidana penjara. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dihukum 10 bulan penjara.
















