Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas
Berita

Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas

Dengan Pedoman ini media dan wartawan diharapkan mengambil sudut pandang pemberitaan pemberdayaan dan mengapresiasi penyandang disabilitas yang populasinya sekitar 22,5 juta orang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Dewan Pers akan segera mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas. Pedoman ini disusun bersama wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, Kementerian Sosial, dan Kementerian Informasi dan Informatika berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas perlu diperlakukan berbeda karena memiliki keterbatasan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan selama ini penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi yang tidak sedikit dari pembingkaian di media. Dia berharap Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disablitas bisa membuat para penyandang disabilitas nyaman tanpa merasa ada eksploitasi.

Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas oleh Dewan Pers bertujuan agar dalam peliputan para difabel diharapkan pers memberitakan dengan empati,” kata Hendry dalam sebuah webinar, Kamis (28/1/2021) kemarin.

Sebelumnya, bertepatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya diluncurkan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) bekerja sama dengan Kementeran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Hendry menjelaskan salah satu upaya Dewan Pers menerbitkan pedoman pemberitaan untuk meningkatkan profesi wartawan.

Hal ini penting karena Indonesia memiliki wartawan dengan karakteristik yang beragam, sehingga pedoman-pedoman tersebut bisa menjadi pegangan para wartawan agar tidak melanggar etika profesi/pers. “Dewan Pers juga membuat pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri, pedoman peliputan terorisme, dan pedoman pemberitaan media siber,” paparnya.  

Hendri mengatakan penyusunan PPRA dimaksudkan agar pers dalam meliput dan memberitakan terkait anak dapat berempati dan melindungi anak dari efek negatif pemberitan karena mereka merupakan generasi masa depan bangsa dan menempatkan anak sebagai individu yang memiliki harkat dan martabat.

Demikian pula Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas, Hendry mengatakan agar pers dalam meliput dan memberitakan berempati dan menghargai penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki harkat dan martabat, serta mendorong agar mereka mendapatkan kesempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

Tags:

Berita Terkait