Di Balik Bolak-Balik Status Tahanan Yaqut, Drama di Pusaran KPK
Utama

Di Balik Bolak-Balik Status Tahanan Yaqut, Drama di Pusaran KPK

DPR diminta bentuk Panja untuk membongkar kejanggalan alih status penahanan Yaqut. Ketidakterbukaan dan perbedaan keterangan internal KPK dinilai mengganggu prinsip independensi dan akuntabilitas penegakan hukum

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Politisi Partai Golkar itu khawatir dampak lanjutan dari kebijakan pengalihan penahanan tersebut. Jika dianggap sebagai preseden, maka tersangka lain berpotensi menuntut perlakuan serupa.

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B nggak boleh? Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” imbuhnya.

Inkonsistensi

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Mahfud MD menilai adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum yang memicu dugaan adanya pengaruh politik. Rujukan yang digunakan KPK terhadap Pasal 108  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak tepat, karena tidak mengatur soal penahanan rumah.

Dinamika yang terjadi justru menurutnya menunjukkan adanya tekanan politik dari berbagai arah. Lembaga antirasuah itu dianggap berada dalam posisi sulit, menghadapi tekanan dari pihak tertentu di satu sisi, dan tekanan publik di sisi lain.

“Kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena order politik dari kelompok tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras,” tegasnya.

Sementara KPK menyambut baik permohonan pembentukan Panja Komisi III DPR yang dilayangkan MAKI untuk mengusut pengalihan penahanan Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan langkah MAKI merupakan bentuk kepedulian kepada lembaga antirasuah, terutama dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini MAKI. Dengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” pungkas Asep.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info