Di Balik Cepatnya Proses Hukum: Ada 'Biaya' yang Tak Tertulis?
OPINI

Di Balik Cepatnya Proses Hukum: Ada 'Biaya' yang Tak Tertulis?

Pada akhirnya, sistem peradilan yang ideal hanya dapat terwujud apabila terdapat komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi. Tanpa langkah nyata ke arah perbaikan, tujuan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban akan sulit tercapai secara optimal.

•Bacaan 4 Menit
AA
CE

Rasionalitas ekonomi, yang semula hanya digunakan untuk memahami perilaku manusia, dalam konteks ini justru menjelaskan bagaimana praktik penegakan hukum dapat bergeser menjadi arena pertukaran kepentingan. Ketika orientasi “apa yang didapat” lebih dominan dibanding dengan “apa yang adil”, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

Mewujudkan Sistem Peradilan yang Ideal

Untuk mewujudkan sistem peradilan yang ideal, diperlukan upaya yang menyeluruh dan berkesinambungan, tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga pada praktik dan budaya hukum itu sendiri. Salah satu langkah utama adalah memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui sistem pengawasan yang efektif, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas semata, tetapi juga harus mampu mendeteksi dan menindak secara tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk praktik transaksional yang kerap terjadi secara terselubung.

Di sisi lain, transparansi dalam setiap tahapan proses peradilan perlu ditingkatkan. Keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga putusan, dapat menjadi sarana kontrol publik yang penting. Dengan adanya transparansi, ruang untuk melakukan praktik-praktik di luar ketentuan hukum menjadi semakin sempit, karena setiap tindakan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.

Tidak kalah penting, untuk menanamkan kembali nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam diri setiap aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak semata-mata merupakan pekerjaan administratif, tetapi amanah yang berkaitan langsung dengan keadilan dan kepercayaan publik. Maka, setiap aparat harus memiliki kesadaran bahwa integritas bukan sekadar tuntutan formal, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugasnya.

Pada akhirnya, sistem peradilan yang ideal hanya dapat terwujud apabila terdapat komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menegakkan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi. Tanpa langkah nyata ke arah perbaikan, tujuan hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan dan ketertiban akan sulit tercapai secara optimal.

 

*) Dr. Ade Adhari, S.H., M.H. dan Charisse Evania Tansir. Keduanya adalah Partner Jurist Resia & Co.-Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara  

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

pengadilanperadilankeadilan
Ade Adhari

Advokat di Jakarta

Charisse Evania Tansir

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info