Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dinilai tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berimplikasi terhadap legalitas korporasi dan kewenangan direksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan yang tidak segera menyesuaikan KBLI berisiko menghadapi persoalan perizinan hingga tanggung jawab hukum direksi secara pribadi.
Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Mega Fitriya, menyampaikan KBLI merupakan bagian dari maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasar. Karena itu, setiap perubahan KBLI yang mempengaruhi substansi kegiatan usaha wajib disesuaikan melalui perubahan anggaran dasar dan dilaporkan kepada Ditjen AHU Kemenkum
“KBLI ini sebenarnya adanya di perubahan anggaran dasar. Nah, di AHU ini ada namanya perubahan anggaran dasar, ada perubahan data. Tapi perubahan anggaran dasar dan perubahan data itu hanya ada di PT. Tapi kalau CV, Firma, Persekutuan Perdata itu perubahan saja gitu, tidak ada perubahan data,” kata Mega dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha’, Rabu (20/5/2026).
Menurut Mega, pembaruan KBLI penting karena data korporasi di AHU telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sejumlah kementerian/lembaga lain. Ketidaksesuaian antara KBLI yang tercatat dan kegiatan usaha yang dijalankan berpotensi menimbulkan persoalan legalitas maupun kendala perizinan.
Baca juga:
- SEB KBLI 2025 Terbit, Transisi Perizinan Usaha Dipastikan Tetap Berjalan
- KBLI 2025, Upaya Penting Kepastian Data dan Menarik Investor Global
- BPS Perbarui KBLI 2025, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir Soal Perizinan

Peserta Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha'. Fotografer / HFW
Namun demikian, integrasi tersebut tidak hanya mencakup data KBLI, tetapi juga data direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan. Data AHU digunakan berbagai kementerian/lembaga untuk validasi sebelum memberikan izin atau layanan tertentu kepada korporasi.
















