Di Balik Pembaruan KBLI 2025, Risiko Hukum yang Mengintai Korporasi dan Direksi
Terbaru

Di Balik Pembaruan KBLI 2025, Risiko Hukum yang Mengintai Korporasi dan Direksi

Perusahaan yang tidak segera menyesuaikan KBLI berisiko menghadapi persoalan perizinan, status korporasi non-aktif, hingga tanggung jawab pribadi direksi akibat ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan anggaran dasar perusahaan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi Ditjen AHU Kemenkum, Mega Fitriya menjadi pembicara dalam Pelatihan Hukumonline 2026 di Jakarta, Rabu (20/05/2026). Fotografer / HFW
Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi Ditjen AHU Kemenkum, Mega Fitriya menjadi pembicara dalam Pelatihan Hukumonline 2026 di Jakarta, Rabu (20/05/2026). Fotografer / HFW

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dinilai tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berimplikasi terhadap legalitas korporasi dan kewenangan direksi dalam menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan yang tidak segera menyesuaikan KBLI berisiko menghadapi persoalan perizinan hingga tanggung jawab hukum direksi secara pribadi.

Ketua Tim Dukungan Strategis Layanan Korporasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum), Mega Fitriya, menyampaikan KBLI merupakan bagian dari maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasar. Karena itu, setiap perubahan KBLI yang mempengaruhi substansi kegiatan usaha wajib disesuaikan melalui perubahan anggaran dasar dan dilaporkan kepada Ditjen AHU Kemenkum

“KBLI ini sebenarnya adanya di perubahan anggaran dasar. Nah, di AHU ini ada namanya perubahan anggaran dasar, ada perubahan data. Tapi perubahan anggaran dasar dan perubahan data itu hanya ada di PT. Tapi kalau CV, Firma, Persekutuan Perdata itu perubahan saja gitu, tidak ada perubahan data,” kata Mega dalam Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha’, Rabu (20/5/2026).

Menurut Mega, pembaruan KBLI penting karena data korporasi di AHU telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sejumlah kementerian/lembaga lain. Ketidaksesuaian antara KBLI yang tercatat dan kegiatan usaha yang dijalankan berpotensi menimbulkan persoalan legalitas maupun kendala perizinan.

Baca juga:

Hukumonline.com

Peserta Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk ‘Implementasi KBLI 2025: Memahami Dampak Hukum dan Risiko Kepatuhan bagi Pelaku Usaha'. Fotografer / HFW

Namun demikian, integrasi tersebut tidak hanya mencakup data KBLI, tetapi juga data direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan. Data AHU digunakan berbagai kementerian/lembaga untuk validasi sebelum memberikan izin atau layanan tertentu kepada korporasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info