Di Hadapan Majelis, Dosen Ini Sebut Pengesahan Revisi MK Tergesa-Gesa
Berita

Di Hadapan Majelis, Dosen Ini Sebut Pengesahan Revisi MK Tergesa-Gesa

Penyusunan dan pembahasan UU 7/2020 ini yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Kemudian pada 26-29 Agustus dilakukan rapat tertutup Panja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lalu, pada 31 Agustus 2020 pengesahan RUU MK dalam pembicaraan tingkat I dan pada 1 September 2020 pengesahan RUU MK menjadi undang-undangMenurutnya, UU MK itu bermasalah dari segi prosedur pembentukannya. Sebab, prosesnya sangat cepat dan tertutup, serta tidak partisipatif.  

“Materi muatannya juga tidak substantif dan tidak mendesak karena hanya menekankan masa jabatan hakim konstitusi,” sebutnya. (Baca Juga: Pengujian UU MK Terbaru Bakal Jadi ‘Ujian’ bagi Hakim Konstitusi)

Pengaturan itu diantaranya mengenai penghapusan periodeisasi jabatan hakim konstitusi per lima tahun; perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga usia pensiun (70 tahun); mengubah masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dari 2,5 tahun menjadi setiap 5 tahun. Namun, pengaturan tentang jabatan hakim itu tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan hakim, pengetatan penegakan kode etik serta penyempurnaan dan penyeragaman standar rekrutmen hakim konstitusi di setiap lembaga pengusul.

Viola menilai semangat draft RUU MK yang ditawarkan DPR dan DIM pemerintah sama saja untuk memberikan “hadiah” buat hakim konstitusi yang sekarang menjadi incumbent. “’Hadiah’ ini bisa ditukar dengan banyak sekali RUU yang kontroversial yang saat ini sedang diujikan,” kata Viola.

Dia merujuk Aturan Peralihan dalam Pasal 87 RUU MK yang menetapkan ketentuan revisi UU MK ini juga berlaku bagi hakim konstitusi yang sekarang menjabat hingga usia 70 tahun. “Jadi hakim-hakim konstitusi ini yang mendapat keuntungan dari perpanjangan masa jabatan, ketua dan wakil ketua MK, perpanjangannya sampai masa pensiun hingga 70 tahun," kata dia.

Bahkan, menurutnya ada hakim yang berpotensi menjabat lebih 15 tahun karena ada hakim MK yang sedang menjalani periode kedua dan di akhir masa jabatannya berusia mencapai 60 tahun, sehingga diperkenankan lagi berlanjut sampai berusia 70 tahun. Adapun RUU kontroversial yang berpotensi untuk ditukar dengan adanya Revisi UU MK di DPR, misalnya RUU KPK yang saat ini sedang diuji di MK.

“Termasuk UU keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang ada pasal yang menghindarkan penyelenggara negara dari jerat UU Tipikor, pengujian UU Minerba, dan potensi diujikan RUU Cipta Kerja jika disahkan menjadi UU,” bebernya.

“Revisi UU MK tersebut syarat kepentingan (politik, red). Apalagi dalam rancangan naskah akademiknya tidak disebutkan kenapa perubahan ini harus dilakukan. Ini adalah kombinasi yang sangat berbahaya, mungkin merasa MK adalah ancaman, jadi kemudian mengajaknya menjadi sekutu.

Tags:

Berita Terkait