Di PHK Gara-gara Banjir
Berita

Di PHK Gara-gara Banjir

Belum adanya aturan yang jelas soal keadaan memaksa, membuat hak pekerja di ujung tanduk. Salah satunya, di PHK karena banjir.

CRK
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, pada 5 dan 6 Februari kejadian serupa kembali menimpa Ivan. Ivan harus absen dari tempat kerjanya. Meski demikian, sebelum bencana itu terjadi, sebagaimana dipaparkan dalam berkas, pada 3 Februari, Ivan telah mencoba menghubungi atasannya untuk melakukan koordinasi. Namun, upaya itu selalu gagal.

 

Setelah dilakukan berulang kali, akhirnya Ivan dapat menghubungi Budi Sanjaya Djunaid, salah seorang atasannya yang menjabat sebagai Resident Manager. Dari hasil pembicaraannya, akhirnya Budi Sanjaya mengizinkan Ivan untuk tidak masuk kerja pada 5 dan 6 Februari.

 

Meski tidak masuk kerja, Ivan tetap berusaha menghubungi dan berkoordinasi dengan para asistennya melalui telepon, yakni Imam Munandar, Julian, Rudi Santoso, Syarifudin dan Siti Aisyah. Koordinasi ini dilakukan untuk memantau dan memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.

 

Niat baik memang tidak selamanya baik di mata atasan. Meski Ivan telah berusaha maksimal bertanggung jawab atas pekerjaannya. Namun, oleh Philip Lim, sang GM, Ivan tetap salah. Warga Singapura ini langsung memanggil Ivan untuk menghadap ketika Ivan masuk kerja pada 7 Februari. Pria bergaji Rp 3.955.000 ini dipecat dan diperintahkan untuk membereskan barang-barangnya.

 

Dengan sangat arogan Tergugat (PT CLC, red) tidak mau menerima dan mengerti kondisi dan penjelasan yang disampaikan Penggugat (Ivan, red) dan secara semena-mena memberhentikan/memutuskan hubungan kerja (memecat) Tergugat pada hari itu juga (7 Februari, red) dan menyuruh Tergugat untuk pada hari itu juga merapikan seluruh barang-barang milik pribadi Tergugat dan segera keluar dari perusahaan, demikian bunyi paparan dalam berkas perkara ini.

 

Karena tak puas dengan putusan sang GM, Ivan pun melayangkan gugatan. Dalam gugatannya, Ivan meminta agar pengadilan melakukan sita jaminan. Alasannya, ada indikasi pihak Tergugat akan mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan harga kekayaannya. Selain itu, Ivan juga menuntut ganti rugi material sebesar Rp 1.277.465.000

 

Belum Spesifik

Tentu saja, apa yang dilakukan Philip Lim dengan memecat Ivan telah melanggar ketentuan yang digariskan Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno. Pada satu kesempatan, Erman menegaskan, Banjir merupakan bencana yang memaksa kegiatan ekonomi terhenti. Karena itu, pengusaha tidak boleh memberlakukan aturan normal bagi buruh yang terpaksa mangkir.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info