Pemerintah mendorong setiap perusahaan segera menyantuni buruhnya yang terpaksa mengungsi karena banjir. Para pengusaha harus tetap membayarkan hak normative buruh tanpa dikurangi, tambahnya.
Pernyataan Erman diamini pengamat hukum ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono. Perjanjian kerja tidak dapat diputus begitu saja. Yang penting, tidak bekerjanya karyawan bukan karena kemauan dia. Kalau atas kemauan dia bisa dikategorikan mengundurkan diri, ujarnya.
Meski tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik, Uwi berpendapat hal ini dapat ditafsirkan dari Pasal 168 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 168 (1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. (2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
|
Senada dengan Uwi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Depnakertrans Gandi Sugandi juga menyatakan tidak semudah itu perusahaan dapat melakukan PHK, Apalagi dia hanya tidak masuk selama 3 hari, ujarnya. Selain itu, sebagaimana diatur UU, pengusaha harus melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Untuk pembuktian, pekerja dapat meminta surat keterangan dari RT atau lurah yang menyatakan rumahnya terendam banjir..
Uwi menilai, untuk kepastian hukum lebih bagus bila keadaan memaksa ini. Hukum tidak hanya secara letterlijk apa yang tertulis pungkasnya.
















