Di Tengah Wabah Covid-19, Kebutuhan Mendirikan Perusahaan Tetap Ada
Berita

Di Tengah Wabah Covid-19, Kebutuhan Mendirikan Perusahaan Tetap Ada

Manfaatkan teknologi yang sudah ada, yakni OSS Versi 1.1.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Periode

Jumlah Perizinan yang Diproses

Catatan

14 Februari – 1 Maret 2020

204.199 perizinan (39.618 berupa NIB)

Dua minggu sebelum virus Corona teridentifikasi.

2-18 Maret 2020

240.178 perizinan (47.114 berupa NIB)

Ada kenaikan sebesar 18,99 persen untuk NIB. Kenaikan di sektor perdagangan dan kesehatan.

17-31 Maret 2020

Tidak ada layanan tatap muka untuk sektor perizinan dan non perizinan. Pengiriman dokumen manual dilakukan via pos.

 

Hambatan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah melakukan pembaharuan sistem OSS dari Versi 1.0 ke 1.1 pada akhir tahun lalu. Menurut Leo, perbedaan yang cukup menonjol di OSS 1.1 adalah sektor perizinan yang diperluas, di mana pada 1.0 perizinan masih berfokus pada pendirian PT saja, namun OSS Versi 1.1 pelaku usaha bisa mengurus perizinan untuk Perseroan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

 

Dengan adanya OSS, Leo mengatakan bahwa arah pemerintah dalam mempermudah perizinan sudah benar. Hanya saja, pemerintah belum mengoptimalkan fitur-fitur di dalam OSS. Padahal, pemerintah ingin semua proses pendirian perusahaan pengembanganan seperti ekspansi dan lain-lain untuk perusahan sampai dengan proses penutupan diselesaikan melalui OSS.

 

“Sebenarnya sudah diakomodir di OSS terkait penutupan dan pengembangan usaha juga dilakukan melalui OSS, cuma fitur-fiturnnya belum dioptimalkan dan difungsikan secara maksimal. Setau kami fokus lebih ke proses pendirian dan perizinan untuk perusahaan baru, untuk perusahaan yang sudah eksis sebelum ada OSS mungkn ada di prioritas berikutnya, fitur tidak full tapi semua bisa dilakukan,” jelasnya.

 

Persoalan lainnya adalah terletak di izin lokasi. Izin lokasi masih menjadi masalah yang belum ada solusi, terutama karena izin lokasi dianggap sebagai pengganti izin domisili, padahal jelas berbeda. Leo menegaskan bahwa izin lokasi bukanlah pengganti izin domisili, karena baik izin lokasi maupun izin domisili berbeda dalam penggunaanya.

 

“Izin lokasi diberikan kepada perusahaan yang akan mengelola dan membangun sebuah kawasan, bukan perusahaan menyewa. Izin lokasi proses panjang dan tidak mudah dan besar, sedangkan perusahan-perusahaan yang tidak membangun di sebuah wilayah, tidak perlu izin lokasi, apalagi yang menyewa karena izin lokasi mungkin sudah dimiliki pemilik bangunan dan pemilik tanah. Banyak yang konsultasi ke kita,” ujar Leo.

 

Sementara itu, Andrey menilai bahwa setidaknya terdapat delapan kendala dalam pengurusan perizinan lewat OSS Versi 1.1. Misalnya koneksi server OSS yang belum stabil, interkoneksi antar sistem OSS, AHU, Dirjen Pajak dan Dinas Kependudukan belum sempurna, serta user guide yang belum jelas.

Tags:

Berita Terkait