Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto sempat sulit menentukan langkah menangani dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Lantaran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah tidak sah. Putusan praperadilan itu membuat perkara Bachtiar tidak dilimpahkan bersamaan dengan kelima tersangka lainnya yang sekarang sudah disidang.
Bersama tiga karyawan CPI, mantan General Manager SLS Operation ini mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada November lalu. Hakim praperadilan mengeluarkan putusan yang sedikit berbeda.
Selain memutus penahanan tidak sah, Hakim Suko Harsono juga memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Putusan tersebut membuat Kejagung mengajukan banding. Tapi PN Jakarta Selatan menolak memori banding dengan alasan KUHAP tidak mengenal upaya banding dalam mekanisme praperadilan.
Jampidsus Andhi Nirwanto tak tinggal diam. Dia melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Sembari menunggu jawaban MA, dia menyatakan penyidik tetap melanjutkan dan menyempurnakan berkas perkara Bachtiar. Bahkan, penyidik mengagendakan pelimpahan tahap dua Bachtiar ke penuntut umum.
Tindakan penyidik diungkapkan pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail. “Mereka mengatakan masih menunggu pertimbangan MA, tapi diam-diam mereka memanggil tersangka untuk diserahkan ke tahap penuntutan. Cara-cara penegakan hukum seperti ini tidak benar,” katanya, Jum’at (18/1).
Maqdir menjelaskan, Bachtiar dipanggil penyidik dengan surat panggilan No: SPT–151/F.2/FD.1/01/2013 tanggal 16 Januari 2013. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus M Adi Toegarisman. Bachtiar diminta hadir dalam pelimpahan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Namun, panggilan itu tak dituruti Bachtiar.
Bachtiar melalui pengacaranya, Maqdir dan Leonard Arpan Aritonang menyampaikan keberatan karena perkaranya sudah dianggap tidak ada. Karena penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum tidak bisa dilakukan.
Menurutnya, putusan praperadilan No.38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel tanggal 27 Nopember 2012 telah berkekuatan hukum tetap. “Putusan praperadilan harus dihormati dan dijunjung tinggi, termasuk oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Maqdir melanjutkan, sebagai eksekutor, sudah sepatutnya Kejagung menghentikan perkara Bachtiar. Putusan praperadilan ini tidak boleh ditelikung dengan meminta fatwa atau pendapat MA. Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan pengadilan yang lebih tinggi melalui proses peradilan, tidak bisa dengan penetapan.
Dia berharap penyidik mau berbesar hati mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) perkara Bachtiar. Selaku pejabat publik yang diberi kewenangan untuk menetapkan tersangka dan menghentikan perakara, penyidik seharusnya secara elegan dan terhormat melaksanakan putusan praperadilan.
Menurutnya, putusan praperadilan ini harus dijadikan modal untuk memperbaiki praktik penyidikan, yaitu lebih dulu mencari bukti yang cukup, kemudian melangkah ke penyidikan. “Tidak terbalik seperti praktek selama ini, ditetapkan tersangka baru kemudian dicari bukti, karena itulah cara yang diamanatkan oleh KUHAP,” pinta Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan jika penyidik mengagendakan pelimpahan tahap dua Bachtiar pada Jum’at, 18 Januari 2013. Dia enggan menjelaskan mengapa penyidik tidak menunggu jawaban dari MA sebelum melimpahkan perkara Bachtiar ke penuntutan.
Selain itu, Untung juga enggan menjelaskan alasan apa yang dikemukakan Bachtiar, sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik. “Yang jelas, Bachtiar memang diagendakan pelimpahan tahap dua, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya nanti akan dipanggil lagi. Penyidik sedang menjadwalkan,” tuturnya.
















