Diam-Diam, Kasus Maspion Di-SP3-kan Mabes Polri
Berita

Diam-Diam, Kasus Maspion Di-SP3-kan Mabes Polri

Tanpa banyak diketahui publik, kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Maspion Sidoarjo, Jawa Timur, telah dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian. Kasus-kasus lingkungan diduga banyak yang bernasib sama di tangan penyidik. Kenapa?

MYs/APr
Bacaan 2 Menit
Diam-Diam, Kasus Maspion Di-SP3-kan Mabes Polri
Hukumonline

Informasi tentang turunnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari kepolisian terungkap dalam sebuah diskusi di Jakarta (22/11). Diskusi itu merupakan bagian akhir dari serangkaian acara "Pelatihan Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu" yang diselenggarakan Kantor Menteri Lingkungan Hidup, ICEL, dan Mahkamah Agung.

 

Saat diskusi, aktivis lingkungan yang juga mantan Direktur Eksekutif ICEL, Mas Achmad Santosa mempertanyakan mengapa SP3 atas kasus Maspion dikeluarkan oleh Mabes Polri. Padahal, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama ini, kuat dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan.

 

Menurut Ota--demikian mas Achmad Santosa dipanggil--kasus itu sebenarnya baru terungkap dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), beberapa hari lalu.

 

Anggota Komisi VIII DPR Prof. Tunggul K. Sirait, yang hadir dalam diskusi, menguatkan sinyalemen tersebut. Politisi Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB) ini mengakui dirinya ikut meninjau pabrik PT Maspion di Sidoarjo.

 

Tunggul mengatakan bahwa saat itu pihaknya menemukan sekitar 500 ton limbah yang diduga berbahaya. Ia tidak tahu persis mengapa polisi sampai mengeluarkan SP3. Sirait hanya menyatakan, "masalahnya adalah tekanan", tanpa menjelaskan apa maksud tekanan tersebut.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri Brigjen Edi Darnadi mengakui bahwa Mabes Polri memang sudah mengeluarkan SP3. Cuma, sebagai pejabat baru, Edi mengaku tidak tahu persis apa alasan SP3 dikeluarkan.

 

Sepengetahuan Edi, langkah itu ditempuh korpsnya lantaran limbah pencemaran itu terjadi sebelum Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup diundangkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info