Latar belakang
Pencemaran lingkungan oleh PT Maspion terungkap pertama kali berdasarkan laporan masyarakat. Informasi tersebut menyatakan bahwa PT Maspion Unit I telah melakukan penimbunan sludge bahan berbahaya dan beracun (B3) illegal di lokasi belakang pabrik sejak 1985.
Pada 1997, Bapedal turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dengan menghadirkan ahli-ahli dari ITB dan Bapedal Pusat. Hasilnya ditemukan bukti bahwa perusahaan milik Alim Markus itu telah melakukan penimbunan limbah B3 secara illegal.
Maka tidak aneh, saat kantor KLH dipimpin Sonny Keraf, sang menteri pernah secara terang-terangan menyatakan PT Maspion sebagai perusahaan pencemar lingkungan. Lucunya, pernyataan Sonny dibantah anak buahnya di Bapedalda Jawa Timur.
Maka pada Agustus 1998, Bapedal menyegel gudang penyimpanan sementara dan lokasi pembuangan limbah B3. Bapedal telah meminta PT. Maspion untuk melakukan clean-up di lokasi lahan penimbunan limbah B3 dengan jadwal pelaksanaannya yang cukup ketat.
Akan tetapi, pihak PT Maspion tidak melaksanakan kegiatan clean-up sesuai jadwal yang telah disepakati. Selanjutnya, Bapedal akan menindaklanjutinya dengan langkah penyidikan.
Tapi kemudian, segel itu dibuka hanya beberapa hari kemudian. Pasalnya, Maspion sudah mendapatkan izin penyimpanan sementara limbah tersebut. Dan tragisnya lagi, kasus ini kemudian di-SP3-kan polisi.
Berdasakan catatan hukumonline, bukan sekali ini saja polisi menghentikan penyidikan kasus lingkungan di Jawa Timur. Surat yang sama pernah dikeluarkan untuk PT Surya Agung Kertas, perusahaan yang dituduh WALHI Jawa Timur membuang limbah ke sungai.
















