Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya
Berita

Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya

Meminta PHK dan kompensasi Rp1,5 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Sebelum masalah ini sampai pengadilan, penggugat mengaku telah mencoba melakukan mediasi. Namun SKK Migas tidak bergeming dan mengancam akan memberi penalti dan mempersilahkan melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Tapi dalam perjalanannya, upaya ini justru dianggap mencoreng nama institusi dan mengintimidasi pimpinan.

Petitum

Dengan adanya ancaman penalti, tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan, serta memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, SKK dianggap telah melanggar Pasal 154A huruf g angka 1, 4, dan 5 UU/11/2020 dan karenanya Penggugat berhak memohonkan pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, oleh karena Penggugat memohonkan diputuskannya Pemutusan Hubungan Kerja, berdasarkan Pasal 156 UU/13/2003 jo. Norma dan Syarat-syarat Kerja jo. Pedoman Tata Kerja, Penggugat mengajukan tuntutan pembayaran hak yang total nilainya sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa dalam hal perselisihan hak mengakibatkan perselisihan hubungan industrial, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutuskan perselisihan haknya terlebih dahulu.

Setidaknya ada 6 petitum penggugat, pertama mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua Menyatakan klausul ‘ikatan dinas’ dan ‘penalti’ yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum, ketiga Memutuskan hubungan kerja antara SKK Migas dan penggugat berdasarkan Pasal 154A huruf g angka 1, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keempat Memerintahkan penggugat segera melanjutkan dan menyelesaikan studi doktoral S3 di Institute of Construction Technologies and Management of Technische Universitat of Darmstadt, sebagaimana dilampirkan dalam rencana studi (timetable), kelima menghukum dan memerintahkan SKK Migas untuk membayarkan kompensasi atas hak-hak penggugat sebagai pekerja SKK Migas yang seluruhnya berjumlah Rp 1.577.153.671,22 (sekitar Rp1,5 miliar), dan terakhir menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Hukumonline sudah coba menghubungi Alam Mulyawan, Divisi Hukum SKK Migas. Dari informasi yang diperoleh, namanya tertera sebagai salah satu penerima kuasa dalam perkara ini. Namun Alam tidak bisa memberikan konfirmasi karena terganjal kebijakan perusahaan. “Mohon maaf kebijakan internal tidak mengijinkan saya untuk membicarakan perkara yang melibatkan SKK Migas, mohon pengertiannya,” ujar Alam kepada Hukumonline.

Terpisah, Divisi Komunikasi SKK Migas Indah Permata Sari saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya ga tau Pak,” kata Indah. Ia lantas memberikan kontak Susana Kurniasih yang menjabat sebagai Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas. Tetapi hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respon baik melalui pesan singkat maupun telepon.

Tags:

Berita Terkait