Dianggap Punya Konflik Kepentingan, Ahli Ditolak Pengacara
Sidang Ahok ke-9:

Dianggap Punya Konflik Kepentingan, Ahli Ditolak Pengacara

Penilaian akhir keterangan ahli ada di tangan majelis hakim.

NEE
Bacaan 2 Menit
Sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: POOL
Sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian. Foto: POOL
Ditolak pengacara, tetapi tetap dipersilakan majelis hakim. Begitulah yang terjadi saat Hamdan Rasyid hendak tampil sebagai ahli dalam sidang ke-9 perkara dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (07/2) kemarin. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terdakwa tunggal dalam kasus ini.

Hamdan dihadirkan jaksa karena namanya ikut diperiksa dalam proses penyidikan. Sedianya ia menjadi ahli agama (Islam) dalam perkara yang ditangani PN Jakarta Utara ini. Namun proses pemberian keterangan Hamdan sebagai ahli tidak berjalan mulus.

Tim pengacara Ahok tidak menerima lantaran Hamdan tercatat sebagai pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai pengurus MUI, Hamdan dinilai punya konflik kepentingan dalam perkara ini karena Sikap Keagamaan MUI menjadi bagian dari dakwaan jaksa terhadap Ahok. Sikap MUI sudah jelas terhadap Ahok, sehingga pengurus MUI yang menjadi ahli kemungkinan tidak memberikan keterangan secara independen. (Baca juga: Sikap Keagamaan MUI Jadi Bahan Perdebatan).

Penolakan tim pengacara tidak hanya diucapkan sejak awal, tetapi juga ketika Hamdan memberikan keterangan. Tak satu pun anggota tim pengacara Ahok mengajukan pertanyaan. Ketua tim pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi langsung mempertanyakan independensi Hamdan.

“Beliau adalah pengurus MUI, sebagai perwakilan MUI, nah persoalannya adalah salah satu objek pemeriksaan di sidang ini nanti adalah pendapat dan sikap keagamaan MUI, kami sangat meragukan independensi beliau sebagai ahli,” tegasnya.

Menurut Trimoelja, ahli yang dihadirkan seharusnya independen dari kelembagaan MUI karena pendapat dan sikap keagamaan MUI-lah yang menjadi salah satu rujukan Jaksa menyusun dakwaannya. “Sebagai anggota Komisi Fatwa (MUI), tidak tepat, MUI menilai sendiri produknya dari segi keilmuan. Kami keberatan,” sambung pengacara senior asal Surabaya itu.

Tim Pengacara Ahok menilai ada kemiripan keterangan Hamdan dengan keterangan saksi KH Ma’ruf Amin dalam BAP. Karena itu mereka yakin Hamdan tidak akan objektif sebagai ahli. (Baca juga: Akurasi Laporan Polisi, Pelajaran dari Sidang Ahok).

Penuntut Umum, Ali Mukartono, menolak keberatan tim pengacara Ahok karena persidangan hakikatnya bertujuan menghadirkan para saksi dan ahli yang telah termuat dalam berkas perkara dari penyidik (BAP), termasuk Hamdan Rasyid. Jika ada keberatan, seharusnya dituangkan dalam tahap pembacaan kesimpulan dan bukan menolak kehadiran saksi ahli saat sidang pemeriksaan. (Baca juga: Ada Pertanyaan tentang Kemiripan Sepatu Saksi).

Apalagi dengan dakwaan pasal 156a huruf a KUHP atau 156 KUHP, penuntut umum menilai sangat relevan untuk mendengarkan keterangan ahli agama dari MUI sebagai wadah representatif ulama Islam di Indonesia.

Setelah bermusyawarah sejenak Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk tetap menerima kehadiran Hamdan di pesidangan untuk didengar keterangannnya sebagai saksi ahli. Soal bagaimana penilaian terhadap isi keterangan Hamda sepenuhnya menjadi wewenang majelis. Guna  menghormati hak para pihak dalam menghadirkan ahli, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaaan.

Namun ternyata hanya majelis hakim dan penuntut umum yang mengajukan pertanyaan kepada Hamdan. Pengacara Ahok tetap konsisten menolak ahli, termasuk mengajukan pertanyaan.

Ketika ditanya soal kesamaan isi BAP, Hamdan Rasyid mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki salinan BAP siapapun termasuk dirinya dan tidak pernah membaca isi BAP KH.Ma’ruf Amin. “Saya tidak membaca BAP KH.Ma’ruf Amin sehingga saya tidak bisa menilai, seandainya sama pun, kalau pertanyaannya sama, dalilnya sama, terus apa masalahnya?” katanya.

Hal senada diungkapkan Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa saat diklarifikasi hal ini, “Kalau keterangan sama, itu sebatas pengetahuan, bisa saja pengetahuan itu sama,  memangnya tidak boleh pengetahuan sama?”

Ali Mukartono menyayangkan sikap Tim Pengacara Ahok yang bersikukuh menolak saksi ahli yang dihadirkan olehnya, “Menurut saya tadi itu ahli, tapi ditolak (Pengacara). Masalah keterangannya diterima atau tidak itu urusan kesimpulan masing-masing. Jangan ditolak.”

“Kalau Majelis yang menolak harus taat semua, harus taat, karena (Hakim) yang memimpin sidang ini, saya mengatakan ahli tetap diterima oleh Hakim, berarti harus ikut apa yang diputuskan Hakim,” tambahnya.

Ketika ditanya mengenai kecurigaan Tim Pengacara bahwa keterangannya tidak independen, Hamdan Rasyid balik mengajukan pertanyaan, “Tolong tunjukkan mana keterangan saya (tadi) yang tidak independen, apakah ada materi saya yang tidak independen. Kalau hanya nuduh tidak independen tapi nggak ada faktanya namanya apa itu?”

Pada sidang kesembilan itu juga majelis mendengar keterangan saksi 2 orang nelayan Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. Didengar pula keterangan ahli, Kepala Sub Bidang Komputer Forensik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Tags:

Berita Terkait