Di dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d menyebutkan dalam program magang di kantor notaris telah berpartisipasi dan dicantumkan namanya paling sedikit 20 akta. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 3 huruf F UUJN dan UUJN-P syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris tidak diatur mengenai partisipasi sebagai saksi dalam akta notaris dan juga bertentangan dengan pasal 40 ayat 2 huruf E UUJN dan UUJN-P yang menyatakan bila terdapat calon notaris magang adalah keluarga atau sanak famili dari notaris tempat magang kemudian dijadikan atau diharuskan sebagai saksi akta adalah karyawan notaris itu sendiri jadi bukan calon notaris yang sedang magang.
"Oleh karenanya apabila dipaksakan harus membuat keterangan telah berpartisipasi pada 20 akta di kantor notaris, maka melanggar kode etik," katanya. (ANT)
















