Dicegat Calon Notaris, Menkumham: Aturan Ujian Pengangkatan Notaris Tetap Berjalan
Berita

Dicegat Calon Notaris, Menkumham: Aturan Ujian Pengangkatan Notaris Tetap Berjalan

Para calon notaris berbondong-bondong mempertanyakan pemberlakuan Permenkumham No.25 Tahun 2017 yang baru berlaku terhitung 21 Maret 2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) mempertanyakan pemberlakuan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang seharusnya mulai berlaku terhitung sejak 21 Maret 2018.

 

(Baca Juga: Calon Notaris Pertanyakan Pemberlakuan Permenkumham Ujian Pengangkatan Notaris)

 

Namun calon notaris yang sudah mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) sejak Desember 2017 sampai Maret 2018 dan tinggal mendapatkan SK pengangkatan, dikenakan permenkumham tersebut hingga diklaim telah merugikan sekitar lima ribu calon notaris.

 

Permenkumham dapat dikategorikan menggunakan asas rektroaktif karena jelas dalam permenkumham tersebut dalam pasal 25 menyebutkan bahwa peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 4 bulan sejak diundangkan.

 

Dalam pasal 25 permenkumham tersebut secara gamblang disebutkan bahwa peraturan berlaku 4 bulan sejak diundangkan dengan demikian permenkumhan ini baru berlaku pada tanggal 21 Maret 2018, kata inisiatif tim 11+1 FKCNI, Yendri Ershad.

 

Namun, kata dia, pada kenyataannya sejak Bulan Desember 2017 dan pada Januari 2018 Permohonan Pengangkatan Notaris telah ditutup pada website ahu.go.id dan telah digantikan dengan ujian pengangkatan notaris (UPN).

 

(Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan)

 

Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 dalam Pasal 2 ayat 2 huruf J disebutkan bahwa persyaratan pengangkatan calon notaris harus dilengkapi berkas pendukung dengan melampirkan fotokopi tanda kelulusan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang telah dilegalisasi, sedangkan pada Pasal 2 ayat 1 tidak menyebutkan calon notaris diharuskan mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Ia menambahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) juga tidak menyebutkan adanya Ujian Pengangkatan Notaris, di mana persyaratan yang dinyatakan dalam landasan Permenkumham tersebut bertentangan dengan pasal 3 UUJN dan UUJN-P, diketahui bahwa Ujian Pengangkatan Notaris tidak menjadi persyaratan dan tidak diatur dalam Oasal 3 UUJN dan UUJN-P tersebut yaitu syarat untuk menjadi notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info