Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara
Skandal LC Fiktif BNI

Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis menolak tuntutan pidana mati karena Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang dijadikan dasar oleh JPU mengajukan tuntutan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Majelis berpendapat hakim serta JPU dalam persidangan tidak boleh menyimpang dari apa yang telah didakwakan dalam surat dakwaan. Pasalnya, surat dakwaan memiliki fungsi sebagai batasan-batasan bagi JPU dalam melakukan pembuktian serta mengajukan tuntutan. Sementara bagi hakim, surat dakwaan adalah sebagai rujukan dalam menjatuhkan putusan.

 

Seperti diketahui, Selasa lalu (6/6) JPU mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Dicky. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang membuka peluang dijatuhkannya pidana mati dalam ‘keadaan tertentu' terhadap seorang terdakwa korupsi. Salah satu pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tersebut adalah karena Dicky sebelumnya telah dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Duta tahun 1991. 

 

Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999, pengulangan tindak pidana korupsi memang dapat dikategorikan sebagai ‘keadaan tertentu' untuk menjatuhkan pidana mati.

 

Pasal 2

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

 

Menyatakan banding

Menanggapi putusan majelis tersebut, JPU langsung menyatakan banding. Ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, salah satu JPU Sahat Sihombing mengatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis yang menolak tuntutan pidana mati. Menurut Sahat, Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 memang tidak dijadikan pasal yang didakwakan tetapi JPU menilai pasal tersebut perlu diterapkan sebagai alasan pemberat pidana.

 

Sementara, Dicky yang sebelumnya dalam persidangan menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak, seusai persidangan menyatakan akan mengajukan banding. Saya kira keadilan belum terpenuhi, kilahnya.

 

Dicky tetap pada pendiriannya bahwa ia sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam pencairan LC fiktif Bank BNI. Dicky merasa telah diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso yang memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif tersebut sebagai setoran modal pemegang saham.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info