Menyambung dalil yang disampaikan oleh kliennya, Agustinus Hutajulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan putusan majelis. Ketidaksetujuan Agustinus terutama terkait penafsiran majelis mengenai kerugian negara. Dia berpendapat dana yang masuk ke PT Brocolin yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif Bank BNI tidak berarti uang negara.
Kami mengakui bahwa dana tersebut memang berasal dari pembobolan Bank BNI. Tapi kalau sudah dibawa keluar dari kekuasaan negara apakah masih disebut uang negara? katanya. Agustinus mencoba memberikan analogi apakah pencopet yang menngambil uang hasil korupsi dapat dikatakan sebagai pelaku korupsi.
















