Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara
Skandal LC Fiktif BNI

Dicky Iskandardinata Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis menolak tuntutan pidana mati karena Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang dijadikan dasar oleh JPU mengajukan tuntutan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Menyambung dalil yang disampaikan oleh kliennya, Agustinus Hutajulu menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan putusan majelis. Ketidaksetujuan Agustinus terutama terkait penafsiran majelis mengenai kerugian negara. Dia berpendapat dana yang masuk ke PT Brocolin yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif Bank BNI tidak berarti uang negara.

 

Kami mengakui bahwa dana tersebut memang berasal dari pembobolan Bank BNI. Tapi kalau sudah dibawa keluar dari kekuasaan negara apakah masih disebut uang negara? katanya. Agustinus mencoba memberikan analogi apakah pencopet yang menngambil uang hasil korupsi dapat dikatakan sebagai pelaku korupsi.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info