Didesak Moratorium Seleksi CHA 2026, KY: Itu Mandat Konstitusi
Terbaru

Didesak Moratorium Seleksi CHA 2026, KY: Itu Mandat Konstitusi

Terkait desakan moratorium dari PILAR, KY menegaskan seleksi calon hakim agung merupakan mandat konstitusional KY yang harus dijalankan. Kritik terhadap proses seleksi tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan kewenangan tersebut.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir. Foto: Humas KY
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir. Foto: Humas KY

Sejumlah guru besar, dosen, dan pegiat hukum yang tergabung dalam Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) menyampaikan kritik terhadap proses dan hasil seleksi calon hakim agung (CHA) 2026 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY).

PILAR menilai bahwa seleksi untuk mengisi 11 posisi hakim agung atau sekitar 19 persen dari keseluruhan komposisi hakim agung tersebut, masih menyisakan sejumlah persoalan serius. Persoalan itu antara lain dugaan konflik kepentingan, minimnya keterbukaan, terbatasnya ruang partisipasi publik, serta hasil seleksi yang dinilai sulit dijelaskan berdasarkan kriteria kompetensi dan rekam jejak integritas.

“Sejumlah calon dengan rekam jejak buruk dan kelemahan kompetensi tetap diloloskan, sementara calon dengan kapasitas dan integritas kuat justru tersingkir. Banyak calon terpilih yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota DPR, petinggi partai politik, dan pemerintah,” tulis PILAR dalam keterangan resminya, Kamis (3/9).

Baca Juga:

Atas kritik tersebut, PILAR mendesak agar proses seleksi hakim agung dimoratorium hingga seluruh persoalan dalam seleksi CHA 2026 dievaluasi dan diperbaiki. Mereka juga meminta pembentukan Dewan Etik KY yang independen dengan melibatkan figur eksternal kredibel untuk memeriksa dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etik dalam proses seleksi.

Selain itu, PILAR meminta KY membuka proses dan hasil seleksi secara lebih luas kepada publik. Informasi yang diminta mencakup kriteria penilaian, dasar kelulusan dan ketidaklulusan calon, proses pengambilan keputusan, dissenting opinion, hingga mekanisme penanganan konflik kepentingan.

Menanggapi kritik tersebut, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya menghormati setiap masukan yang disampaikan masyarakat sipil. Menurutnya, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis dan penting untuk memastikan kewenangan KY berjalan secara transparan dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info