Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan
Berita

Didominasi Pelanggaran Izin Kawin, 41 PNS Diberhentikan

Sebanyak 11 gubernur dan 80 bupati juga ditegur karena ASN daerah yang terlibat kasus korupsi belum ditindak.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

 

ASN Tipikor

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.

 

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, seperti dilansir situs Setkab, Rabu (3/7).

 

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

 

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal.

 

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

 

(Baca: Baru 53 Persen PNS Tipikor Dipecat, ICW: Prinsip Zero Tolerance Lemah!)

 

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait