Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana
Utama

Diduga Jual Barang Bukti Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diproses Etik dan Pidana

Bakal dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kasus pidananya diproses Polda Metro Jaya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) itu melanjutkan, pagi tadi telah dilakukan gelar perkara dalam menentukan status Irjen Teddy Minahasa. Hasilnya, masih dinyatakan terduga pelanggar dan telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) yang disiapkan Propam sembari menunggu proses pidananya. Tapi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, nantinya Teddy Minahasa bakal dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.

Memang, Teddy telah menjalani tes urine sebanyak tiga kali. Namun didapat satu jenis obat tertentu yang dikonsumsinya. Namun Listyo buru-buru menegaskan, jenis obat tersebut bukanlah narkoba. Dia meminta tim dokter meneliti apa saja obat yang dikonsumsi Teddy. Sebab, boleh jadi obat yang dikonsumsi terkait dengan kesehatan.

Mantan Kapolda Banten itu pun meminta Kadiv Propam agar menyiapkan agenda persidangan etik agar dapat diproses hukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun diminta agar melanjutkan proses pidananya. Dia lagi-lagi mewanti-wanti jajarannya dan masyarakat sipil tidak main-main dengan narkoba.

“Saya minta siapapun itu, apakah masyarakat sipil, ataukah anggota polri, bahkan sampai irjen TM saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana,” tegasnya.

Ia menegaskan institusi yang dipimpinnya bakal serius melakukan pembenahan internal. Antara lain dengan menindak tegas bagi anggotanya yang kedapatan melakukan tindak pidana apapun. Bahkan Polri membuka ruang masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota korps bhayangkara agar segera dilaporkan. “Ini warning bagi seluruh anggota agar tidak bermain-main dan saya akan tindak tegas.”

Soal dugaan Teddy Minahasa melakukan tindak pidana dengan menjual barang bukti kasus narkoba sebanyak 5 kilogram, Kapolri bakal menelusuri lebih dalam dengan menurunkan tim. Informasi dugaan keterlibatan menjual barang bukti telah dikantongi informasi dan alat buktinya oleh penyidik. Menurutnya, tim tersebut bakal memeriksa penanganan pengungkapan kasus narkoba di Bukit Tinggi beberapa hari lalu. Karenanya, mekanisme standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus narkoba bakal diperbaiki ke depannnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat. Namun, dipromosikan menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol Nico Alvinta akibat insiden pertandingan sepak bola antara Arema Malang melawan Persebaya yang berujung 132 korban meninggal dunia serta ratusan orang lainnya mengalami luka-luka. Promosi jabatan itupun dikuatkan dengan terbitkan Surat Telegram (TR) Kapolri yang menetapkan Teddy Minahasa menggantikan Nico Alvinta sebagai Kapolda Jatim.

Kapolri pun merespon dengan tegas. “Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru kita keluarkan TR mengisi Polda Jatim, dan hari ini saya keluarkan TR pembatalan dan akan diisi yang lain,” ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo  sudah tepat. Sebab, narkoba menjadi musuh Polri dan masyarakat. Dia mencatat terdapat banyak personil yang dipecat akibat ‘bersentuhan’ dengan barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu misalnya, Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

“Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Sesuai Perpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka yang bersangkutan akan terkena PTDH,” katanya.

Tags:

Berita Terkait