Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri
Utama

Jelang Sidang Perdana, Ini Catatan Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri

Sesuai KUHAP berkas perkara antara yang diterima Pengadilan Negeri dengan yang diterima Terdakwa atau penasihat hukum seharusnya sama. Selain itu, masih ada beberapa kekurangan dokumen pada berkas perkara yang diterima Tim Penasihat Hukum FS-PC.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES
Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan bakal segera menggelar persidangan perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (perbuatan merintangi proses hukum). Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan akan dilaksanakan mulai Senin (17/10/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Esoknya hari Selasa (18/10/2022), persidangan digelar atas nama terdakwa Bripka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

Lalu, pada Rabu (19/10/2022) persidangan terhadap 7 terdakwa perkara obstruction of justice dengan dua majelis yang berbeda. Ketujuh terdakwa yang dimaksud yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. PN Jaksel sendiri sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (10/10/2022) kemarin.

“Hari ini, Tim Penasihat Hukum sedang mengidentifikasi dan mempelajari berkas perkara yang telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum kemarin sore Selasa (11/10/2022). Kami menghargai pihak Kejaksaan yang telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara, meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:

Beberapa catatan tersebut diantaranya mengenai dakwaan dan seluruh salinan surat pelimpahan yang seharusnya telah disampaikan saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yakni pada Senin (10/10/2022). Hal tersebut sesuai mandat Pasal 143 ayat (4) KUHAP dan penjelasannya. Arman menyebut masih ada kekurangan sejumlah dokumen berkas perkara yang telah diterima tim penasihat hukum FS-PC. Seperti berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik; hasil lie detector; uji balistik; serta keterangan ahli-ahli yang lainnya.

“Itu catatan untuk aparat penegak hukum, terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang kami terima. Hari ini juga kami telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kekurangan tersebut dan berharap dapat segera dilengkapi sesuai yang diatur KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa pada hari Senin,” kata dia.

Hukumonline.com

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat konferensi pers di hadapan awak media.

Ia menegaskan sesuai KUHAP berkas perkara antara yang diterima Pengadilan Negeri dengan yang diterima Terdakwa atau penasihat hukum seharusnya sama. Hal tersebut penting demi terwujudnya persidangan yang objektif. Terlebih, jadwal sidang untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk digelar Senin (17/10/2022) mendatang.

Tags:

Berita Terkait