Strategi Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri Jelang Persidangan
Utama

Strategi Tim Penasihat Hukum Sambo-Putri Jelang Persidangan

Ada enam langkah yang sudah berjalan untuk menghadapi proses persidangan Sambo-Putri.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: RES
Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: RES

Nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menambah kekuatan barisan Tim Penasihat Hukum tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. Mantan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah memutuskan memberi pendampingan hukum terhadap Ferdy dan Putri di persidangan. Jelang persidangan kedua kliennya itu, Tim Penasihat Hukum melakukan berbagai persiapan menghadapi sidang di pengadilan seiring berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.

Lantas, seperti apa saja persiapan yang telah dilakukan Tim Penasihat Hukum dalam upaya pembelaan Ferdy dan Putri di pengadilan?

Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis mengatakan pihaknya berupaya mewujudkan proses hukum yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Tak hanya bagi Ferdy dan Putri dan tersangka lain, juga bagi korban (Brigadir J), keluarga korban, dan masyarakat. Caranya, proses hukum ini dipastikan harus adil dengan berimbang, terbuka, dan bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

“Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi juga menyampaikan harapan yang sama, meyadari kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang dilakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” ujar Arman Hanis menirukan harapan Sambo dan Putri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:

Anggota Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah mengungkapkan Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang amat emosional kala terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan itu. Sebagai bentuk keseriusan tim penasihat hukum dalam memberi pendampingan hukum secara objektif, pihaknya telah melakukan sejumah hal sebagai bentuk persiapan menghadapi persidangan.

Pertama, tim penasihat hukum melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, Jawa Tengah. Tujuannya agar dapat mengetahui situasi persis di lokasi.Menurutnya, selain informasi yang disampaikan Putri atau Sambo peristiwa di Magelang, tim memverifikasi, melengkapi konstruksi hukum agar dapat dibaca dan diargumentasikan di pengadian menjadi fakta-fakta yang obkjektif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait