Ini Jajaran Penasihat Hukum Ferdy Sambo dkk untuk Kasus Pembunuhan Berencana
Terbaru

Ini Jajaran Penasihat Hukum Ferdy Sambo dkk untuk Kasus Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Arman Hanis selaku Koordinator Tim Penasihat Hukum Ferdy dan Putri telah menyampaikan mengupayakan terwujudnya proses hukum yang objektif dan berkeadilan bagi semua pihak.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Foto: RES
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Foto: RES

Pada Senin (10/10/2022) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, persidangan yang akan segera digela untuk perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) itu untuk mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice (perbuatan merintangi proses hukum).

Agenda persidangan perdana pembacaan dakwaan akan dilaksanakan minggu depan mulai hari Senin (17/10/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Selanjutnya, pada hari Selasa (18/10/2022), persidangan digelar atas nama terdakwa Bripka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

Pada Rabu (19/10/2022) persidangan diperuntukan bagi 7 terdakwa dalam perkara obstruction of justice dengan dua majelis yang berbeda. Ketujuh terdakwa yang dimaksud yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.  

“Senin tanggal 17 Oktober 2022 sidang untuk FS, PC, KM dan RR. Sedangkan RE tanggal 18 Oktober, tanggal 19 Oktober sidang untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan (HK) dkk,” ungkap Djuyamto melalui keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menerangkan dua tindak pidana yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo digabungkan dalam surat dakwaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam persidangan yang akan datang, eks Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo dkk bakal didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Penting diingat hal tersebut sebagaimana mandat Pasal 56 ayat (1) KUHAP disebutkan bagi tersangka atau terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum.

Tags:

Berita Terkait