Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’
Berita

Diduga Langgar Etik, Pegawai MK Ini Bakal ‘Diadili’

Pembebastugasan sementara Ghoffar bukan semata-mata karena persoalan tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”, tetapi ada serangkaian tindakan sebelumnya hingga dirinya melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menambahkan mengenai laporan Ghoffar di Dewan Etik akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Demikian pula, konsekwensi pembebastugasan sementara terhadap Ghoffar akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.  

 

Anggota Dewan Etik MK, Solahuddin Wahid mengatakan akan menindaklanjuti laporan Ghoffar atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat sebagaimana mestinya. “Namun, hingga saat ini belum diproses,” katanya. (Baca juga: Komentari Tulisannya, Pegawai MK Ini Laporkan Arief ke Dewan Etik)

 

Seperti diketahui, disinyalir sanksi pembebastugasan Abdul Ghoffar berhubungan dengan tulisan di Kompas yang mengkritik Ketua MK Arief Hidayat dan meminta untuk mundur karena dua kali melanggar etik. Lalu, Ghoffar Arief melapor ke Dewan Etik gara-gara komentar Arief di media. Penelusuran Hukumonline, sanksi ini tidak semata ada konflik antara Arief dan Ghoffar, tetapi juga sebelumnya Ghoffar dinilai tidak disiplin lantaran sering absen dan keluar kantor.

 

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah membenarkan Ghoffar dibebastugaskan sementara dalam rangka pembinaan dan penegakkan disiplin PNS. Karena itu, Ghoffar yang diduga melanggar etik pegawai MK ini akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS berikut aturan turunanya termasuk Peraturan Sekjen MK dan Kode Etik Pegawai MK.

 

Seperti diketahui, PP No. 53 Tahun 2010 mengatur larangan bagi PNS yang dapat mengakibatkan dikenai sanksi indisipliner. Diantaranya Pasal 8 terkait pelanggaran terhadap kewajiban PNS/ASN dan Pasal 11 mengenai pelanggaran terhadap larangan. Sebab, sebagai PNS memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sesuai Pasal 3 dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan PNS sesuai Pasal 4.

 

Hukuman yang dapat diterima oleh PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 7 disebutkan mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Misalnya, teguran lisan dan tulisan; penundaan kenaikan pangkat; pemindahaan dalam rangka penurunan jabatan pembebasan dari jabatan; sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.

Tags:

Berita Terkait