Diduga Melanggar Kode Etik, MKD Diminta Proses Arteria Dahlan
Utama

Diduga Melanggar Kode Etik, MKD Diminta Proses Arteria Dahlan

Setidaknya potensi melanggar Pasal 6 ayat (5) Peraturan DPR No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang menyebutkan, “Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain”.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia melihat kasus pengeroyokan tersebut, Arteria yang bertindak sebagai anggota Komisi III terkesan memihak pelaku pengeroyokan. Bahkan seolah, tak peduli dengan nasib nakes yang menjadi korban pengeroyokan. Dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan Arteria sepanjang terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses huhkum kasus tersebut.

Sebagai anggota DPR, Arteria seharusnya bersikap netral terhadap perkara tersebut, bukan seolah bertindak sebagai lawyer dari pihak yang diduga pelaku pengeroyokan. Secara profesional urusan membela kasus hukum menjadi urusan advokat masing-masing pihak, bukan anggota dewan. Baginya, tindakan Arteria tak hanya melanggar kode etik, tapi mencoreng marwah DPR karena membela pelaku kekerasan.

“Anggota DPR itu bisanya mengadvokasi. Kalau sudah sampai mengurusi materi perkara, apalagi terkait kekerasan terhadap nakes, ini bukan hanya pelanggaran etik karena tidak profesional sebagai anggota DPR, tetapi juga mencoreng martabat parlemen.”

Ajukan penangguhan penahanan

Sebelumnya, keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan nakes Puskesmas Kedaton Bandar Lampung mengajukan penangguhan penahanan melalui Arteria Dahlan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.  Arteria menjamin ketiga tersangka dalam penangguhan penahanan itu agar tidak mengulangi perbuatannya. Seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.

“Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban,” ujar Arteria sebagaimana dikutip dari Antara.

“Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Menurut Arteria, pihak keluarga tersangka dalam perkara tersebut bersepakat melanjutkan perkara hingga ke persidangan. Dia pun bakal menanyakan ke penyidik terkait penetapan pasal yang dikenakan terhadap ketiga pelaku. Sebab, Arteria mengaku keberatan dengan pasal yang ditetapkan penyidik menjerat ketiga pelaku. “Tapi kami hargai itu, dan kami akan menguji apakah pasal ini tepat diterapkan kepada ketiga pelaku atau ada pasal yang lain,” ujarnya.

Arteria menilai ketidaktepatan pasal yang dijadikan penyidik menjerat ketiga pelaku lantaran terdapat salah satu tersangka berada dalam mobil saat terjadi peristiwa berlangsung. Satu tersangka atas nama Didit, kata Arteria, keluar dari mobil lantaran terdapat kerusuhan. “Tapi kenapa dia masuk juga pasal itu. Seharusnya tinggal buktikan apakah yang dua pelaku ini terbukti pasal itu. Pastinya bukan Pasal 170 KUHP menurut akal sehat saya.”

Politisi PDIP itu bakal melaporkan balik terhadap pihak-pihak terkait. Dia berjanji bakal mengungkap apakah ada tidaknya keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut. “Kami juga minta Kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait