Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penahanan tersangka kasus suap pajak berinisial AS atau Alfred Simanjuntak, Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. KPK menyatakan AS terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Penetapan AS ini menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam kasus suap pajak. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa orang Tersangka lainnya di antaranya APA (Angin Prayitno Aji) sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kemudian DR (Dadan Ramdani) sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, WR (Wawan Ridwan) sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak. RAR (Ryan Ahmad Ronas) sebagai Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi) sebagai Konsultan Pajak. VL (Veronika Lindawati) sebagai Kuasa Wajib Pajak, dan AS (Agus Susetyo) sebagai Konsultan Pajak. (Baca Juga: Begini Ruang Lingkup dan Tata Cara Pengungkapan Sukarela Pajak)
KPK menjelaskan konstruksi perkara diduga terjadi dengan salah satu tugas tersangka AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan tersangka AS. Saat itu, tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bagi tersangka AS bersama Tim agar bagi ketiga wajib pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak ini,” jelas Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (27/12).
Setyo menjelaskan sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak, maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya. Selain itu, nilai pajaknyanya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya.
Penerimaan dari tiga wajib pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya di serahkan lagi untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Penyerahan dilakukan sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS. Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
KPK menyayangkan masih adanya seorang penyelenggara negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan megara, justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri.
“Korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional. KPK mengingatkan, setiap penyelenggara negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sudah seharusnya teguh amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh Integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan megara, kepentingan rakyat,” ungkap Setyo.
















