Digagas Perlunya Komisi Legislasi DPR, Efektifkah?
Berita

Digagas Perlunya Komisi Legislasi DPR, Efektifkah?

Agar produk UU yang dihasilkan setidaknya mendekati target Prolegnas prioritas. Namun, untuk mewujudkan gagasan atau usulan adanya Komisi Legislasi ini diperlukan kesepakatan semua fraksi di DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Alat kelengkapan dewan ini kita khususkan pada fungsi legislasi, dan dia (anggotanya) konsentrasi disitu (pembahasan RUU, red). Mudah-mudahan kalau misalnya target 50 RUU dalam Prolegnas prioritas, paling tidak kita bisa selesaikan 20 RUU,” ujarnya mencontohkan.  

 

Meski begitu, untuk mewujudkan gagasan atau usulan adanya Komisi Legislasi ini diperlukan kesepakatan semua fraksi di DPR. Setelah mendapatkan persetujuan semua fraksi, nantinya perlu merevisi kembali UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dengan memasukkan kelembagaan komisi khusus legislasi ini.

 

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie punya pandangan serupa. Dia mengamini anggapan bahwa banyaknya komisi sebagai alat kelengkapan DPR tak mampu mendongkrak kinerja DPR di bidang legislasi. Karenanya, evaluasi terhadap alat kelengkapan DPR yang ada memang perlu dilakukan. Misalnya, dengan cara merampingkan jumlah 11 komisi yang ada menjadi 3 sesuai fungsi DPR yakni komisi yang membidangi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

Menurutnya, bila selama ini komisi didasarkan bidang-bidang seperti ekonomi, politik, hukum, dan lain dapat dibuat banyak sub ordinat ke bawah dari tiga komisi itu sebagai bagian pembagian sesuai jatah kursi. Diharapkan, urusan bidang legislasi tidak mengganggu fungsi anggaran dan pengawasan.

 

“Jadi yang menangani legislasi adalah orang-orang yang sama dan bersifat tetap. Jadi tiga komisi saja, ngapain banyak-banyak,” usulnya.

 

Perkuat legal drafter

Berbeda dengan Zainudin dan Jimly, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menilai gagasan memangkas 11 komisi menjadi 3 komisi sesuai fungsi DPR berpotensi mendapat penolakan. Mesti setuju secara pribadi, dia berpendapat persoalan ini perlu dibahas dan diperdalam di masing-masing partai.

 

Terkait lemahnya fungsi legislasi ketika proses perancangan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, dan pembahasan lanjutan, menurutnya juga disebabkan DPR tidak memiliki banyak legal drafter yang mumpuni. Karena itu, kekurangan DPR dalam merancang RUU, kebutuhan akan legal drafter yang mumpuni menjadi keharusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait