Kejaksaan gagal mengeksekusi Bupati Aru, Maluku Theddy Tengko. Ketika jaksa membawa terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp42,5 miliar ini ke bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Maluku, sekitar 50 massa pendukung Theddy merangsek masuk dan menghalang-halangi keberangkatan jaksa.
Mereka membuat gaduh dan mengancam tiga jaksa yang mendampingi Theddy. Tindakan premanisme tersebut membuat suasana tidak kondusif, sehingga jaksa membawa Theddy ke Polres bandara.
Sesampainya di Polres, jaksa melakukan negosiasi bersama Theddy, penasehat hukum, dan massa pendukungnya.Namun, tidak tercapai kesepakatan karena ada pihak-pihak lain yang tetap menghalang-halangi. Mereka mengambil paksa Theddy dan membawanya pulang ke Maluku dengan menggunakan pesawat carteran Susi Air. Sebelumnya jaksa telah membeli tiket darurat untuk menerbangkan Theddy ke Maluku.
Dalam kondisi seperti itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Jaksa sudah semaksimal mungkin berupaya membawa Theddy, tapi keterbatasan jumlah petugas membuat Theddy gagal dibawa ke Maluku untuk dieksekusi.
“Menjelang keberangkatan, datang pihak-pihak di luar dugaan kurang lebih 50 orang, sedangkan tenaga kami terbatas dan sudah meminta bantuan Kepolisian. Untuk menghindari jangan sampai timbul kegaduhan yang lebih besar, upaya membawa terpidana ke Maluku tidak bisa dilaksanakan,” katanya, Kamis (13/12).
Kegagalan jaksa membawa Theddy, tidak menyurutkan langkah Kejaksaan untuk tetap melakukan eksekusi. Untung menjelaskan, sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak perlu surat penangkapan
Pengacara Theddy, Yusril Ihza Mahendra merasa Satgas Intelijen Kejagung telah bertindak sewenang-wenang karena menangkap kliennya tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan. Tindakan jaksa itu membuat polisi melakukan upaya pengamanan terhadap Theddy di Polres Bandara.
















