Dihapusnya Satuan Pendidikan Madrasah, Begini Kata Mendikbudristek
Terbaru

Dihapusnya Satuan Pendidikan Madrasah, Begini Kata Mendikbudristek

Tetap masuk dalam batang tubuh dan pasal dalam RUU Sisdiknas. Tapi, penamaan secara spesifik satuan pendidikan bakal dipaparkan pada bagian penjelasan RUU. Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Dan itu yang justru harus kita lawan. Dan sudah terbukti kan dengan UU Sisdiknas 2003, yang di situ disebut madrasah, akan tetapi perlakuannya sama sekali jauh dari setara,” ujarnya.

Membantah

Menanggapi berbagai desakan dari publik dan parlemen, Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara. Melalui rekaman video yang diperoleh Hukumonline, Nadiem berpandangan kementerian yang dipimpinnya terus menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dalam berbagai upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia yakni dengan mengedepankan semangat gotong royong yang inklusif.

“Semangat tersebut juga kami bawa dalam proses RUU Sisdiknas,” ujarnya.

Dia membantah tudingan penghapusan kata “madrasah” dari draf RUU Sisdiknas. Sedari awal, kata Nadiem, tak ada keinginan apalagi rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dalam Sisdiknas. Nadiem paham betul jejak langkah madrasah dalam dunia pendidikan di tanah air.

“Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami (menghapus madrasah, red),” katanya.

Baginya, sekolah ataupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, kata Nadiem, penamaan secara spesifik SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTS), atau SMA, SMK dan Madrasah Aliyah (MA) bakal dipaparkan pada bagian Penjelasan RUU.

“Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” ujarnya.

Dia menerangkan ada empat pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas. Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keberagaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hal belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonom serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait