Dihukum Denda Rp30 Miliar oleh KPPU, Ini Respons Grab
Berita

Dihukum Denda Rp30 Miliar oleh KPPU, Ini Respons Grab

GRAB dan TPI akan mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Apalagi hukuman denda yang fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi Covid-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah,” imbuhnya.

Atas fakta itu Hotman meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian dan pengawasan kepada KPPU. Putusan ini, jelasnya, akan menyebabkan investor asing akan kehilangan minatnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia, apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan, dengan denda yang jumlahnya fantastis.

“Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait